TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah mulai membahas substansi dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Senin, 28 Maret 2022. Badan Legislasi telah ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Hari ini, Baleg DPR dan Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah. DIM Pemerintah berjumlah 588 yang terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Sebanyak 322 substansi dan substansi baru mulai dibahas hari ini. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 Bab dan 81 Pasal.
Penambahan pasal baru di antaranya ihwal jenis tindak pidana kekerasan seksual. Draf DPR hanya memuat lima jenis tindakan pidana, yakni pelecehan seksual fisik, pelajaran seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.
"Tujuh jenis kekerasan tersebut belum ada diatur dalam undang-undang yang lain," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 Maret 2022.
Edward mengatakan, titik berat pembahasan DIM RUU TPKS adalah soal hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual. "Hukum acara ini harus diatur amat sangat detail. Mengapa? Data Komnas HAM dan KPAI dll, menunjukkan, ada 6.000 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, tapi yang sampai pengadilan kurang 300 kasus atau kurang dari 5 persen. Berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita. Makanya kami memberikan penekanan mengenai hukum acara," kata Edward.
Ada sebanyak 70-an poin DIM yang dibahas hari ini. Di hari pertama pembahasan substansi, selain soal jenis tindak pidana, rapat Panja lebih banyak membahas kembali detail mengenai definisi korban, saksi, keluarga, pelayanan terpadu, pemulihan korban, penyedia layanan berbasis masyarakat pusat, daerah, dan kementerian sampai soal restitusi.
Pembahasan substansi akan dilakukan berutut-turut hingga 31 Maret. DPR dan Pemerintah menargetkan pembahasan RUU TPKS selesai sebelum penutupan pada masa sidang ini. Pembahasannya diharapkan bisa selesai pada 5 April untuk selanjutnya bisa diambil keputusan untuk disahkan.
"RUU TPKS ini karena memang sudah mendesak dibutuhkan, pembahasannya akan dilaksanakan maraton. Pagi-siang-malam akan kami lakukan pembahasan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis lalu.
DEWI NURITA