TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyatakan telah bertemu sejumlah pejabat negara selama sepekan terakhir untuk menyampaikan laporan terbaru soal pelanggaran HAM dalam rencana penambahan Blok Wabu, Papua. Amnesty pun mendesak pihak berwenang Indonesia untuk segera menghentikan proyek tersebut.
"Karena berisiko meningkatkan konflik dan melanggar hak-hak OAP (orang asli Papua)," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Beberapa pejabat negara yang ditemui yaitu
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Komisi III DPR RI, Lembaga Pertahanan Nasional, sampai Dewan Ketahanan Nasional.
Adapun laporan sudah terbit sejak 21 Maret 2022 dengan judul "Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua". Dalam laporan tersebut, Amnesty mendokumentasikan pertambahan jumlah aparat keamanan yang mengkhawatirkan di Kabupaten Intan Jaya sejak 2019.
Amnesty International mengidentifikasi 17 pos yang ditempati oleh aparat keamanan di Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya, Papua. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Amnesty, hanya dua dari 17 pos tersebut yang sudah ada sebelum Oktober 2019.
Sugapa adalah lokasi tempat rencana penambangan emas Blok Wabu, dataran tinggi yang dihuni orang asli Papua, dan sebagian besar milik suku Moni. Menurut estimasi resmi, kata Amnesty International, Blok Wabu menyimpan sekitar 8,1 juta ons emas dan menjadikannya salah satu dari lima cadangan emas terbesar di Indonesia.
Penambahan ini beriringan dengan 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan. Laporan ini juga mengungkap bagaimana OAP di Intan Jaya mengalami peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, serta pemukulan dan penangkapan yang rutin.
Amnesty meminta agar temuan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk Presiden Joko Widodo. "Kami berharap bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat segera menindaklanjuti yang kami sampaikan," kata Usman.
Terutama, kata dia, mengenai perlunya konsultasi yang bermakna dengan OAP setempat. Konsultasi ini ditujukan untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi, awal, dan tanpa paksaan (PADIATAPA) atas rencana penambangan di Blok Wabu.
Terkait Blok Wabu, MIND ID terakhir mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu ini. Per Oktober 2021, Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang.
CEO MIND ID Group saat itu, Orias Petrus Moedak, menyebut Blok Wabu merupakan wilayah eksplorasi PT Freeport Indonesia. Wilayah eksplorasi ini sudah dikembalikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) pada tahun 2018.
"Hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intan Jaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” tutur Orias Petrus dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca: Haris Azhar Kantongi Bukti Benturan Kepentingan Luhut di Blok Tambang Papua