Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplit Vaksin Booster: Jangan Bingung, Cocokkan dengan Kebutuhan Tubuh

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Bhinneka, Petukangan Utara, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan syarat penumpang transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus sudah vaksin booster Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Bhinneka, Petukangan Utara, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan syarat penumpang transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus sudah vaksin booster Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Vaksin booster dianjurkan supaya daya tahan tubuh lebih kuat dari paparan virus Corona. Terlebih lagi, Covid-19 sangat cepat bermutasi dan sudah memunculkan varian-varian baru seperti Delta dan Omicron.

Syarat Vaksin Booster

Vaksinasi booster ini hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang sudah mendapatkan vaksin penuh yaitu dosis pertama dan kedua.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar pemberian vaksin booster dilakukan minimal enam bulan setelah vaksin dosis kedua bagi yang berumur 18 tahun ke atas.

Vaksin yang umum digunakan sebagai booster yaitu Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Di Indonesia sendiri, pemberian vaksin booster telah diadakan sejak tanggal 12 Januari lalu.

Banyak yang masih bingung menentukan pilihan terkait mana merek booster yang akan digunakan.

Anda tidak perlu bingung sebab Kementerian Kesehatan telah menetapkan ketentuan untuk memilih vaksin booster. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Orang dengan Sinovac sebagai vaksin utama mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster setengah dosis dari Pfizer atau AstraZeneca.
  2. Orang dengan AstraZeneca sebagai vaksin utama mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster setengah dosis dari Moderna.

Dikutip dari laman Corona Jakarta, vaksin AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer merupakan jenis vaksin yang direkomendasikan sebagai booster. Ketiga vaksin ini cukup efektif meningkatkan antibodi dan berpotensi melindungi dari varian Omicron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jenis vaksin ini tidak dapat digunakan untuk semua orang. Ada kriteria sesuai dengan kondisi kesehatannya, seperti di bawah ini.

  1. AstraZeneca hanya boleh digunakan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak memiliki riwayat pembekuan darah, tidak memiliki alergi terhadap vaksin sebelumnya, tidak sedang hamil, dan jika terdapat penyakit kronis disarankan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
  2. Pfizer dapat digunakan untuk orang berusia 16 tahun ke atas, yang tidak memiliki alergi parah, dapat digunakan untuk ibu hamil di atas 12 minggu, dan juga yang memiliki penyakit kronis.
  3. Moderna dapat digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, dan diprioritaskan untuk kelompok orang yang memiliki penyakit kronis dan autoimun.

Setiap merek vaksin akan membantu melindungi manusia dari risiko terpapar Covid-19.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan seseorang tetap terpapar Covid-19, meskipun ia telah vaksin booster. Tetap terapkan gaya hidup sehat dan taati protokol kesehatan.

VIOLA NADA HAFILDA
Baca : 
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022: Yang Belum Vaksin Booster?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

17 jam lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

3 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

3 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

4 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

6 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

Hand, foot, and mouth disease (HFMD) atau flu Singapura yang menyerang selama libur Lebaran 2024 sebabkan komplikasi penyakit lain. Ini pencegahannya


Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

Sejumlah perawat dengan menggunakan masker melakukan pemeriksaan terhadap LSY (5 tahun) warga negara Singapura suspect flu babi (H1N1) di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (21/7). ANTARA/Yusnadi Nazar
Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

Penyakit hand, foot, and mouth disease (HFMD) tidak turut libur. Kemenkes ingatkan bahayanya termasuk demam berdarah atau DBD.


DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

11 hari lalu

Tenaga medis menyuntikkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah.