Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Edaran Soal Jam Kerja ASN Saat Ramadan Terbit, Berikut Aturannya

Reporter

image-gnews
Tjahjo Kumolo yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merupakan anggota Pemuda Pancasila. Ia masuk dalam jajaran anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila masa bakti 2019-2024. Dok. Kemenpan RB
Tjahjo Kumolo yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merupakan anggota Pemuda Pancasila. Ia masuk dalam jajaran anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila masa bakti 2019-2024. Dok. Kemenpan RB
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini tersebut, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

DEWI NURITA

Baca: Densus 88 Siapkan Alat Ukur Mendeteksi Tingkat Radikalisme Seorang ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

5 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

14 jam lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya. Foto: Canva
Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya.


Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

1 hari lalu

@america pada 23 Maret 2024, untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan
Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

@america menggelar acara fun run yang diselenggarakan menjelang buka puasa dalam rangka 75 tahun hubungan diplomatik Amerika dan Indonesia


Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

1 hari lalu

Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar pasar 1.000 paket sembako murah dan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin, 25 Maret 2024.


Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang membahas konflik Israel Palestina di New York, Amerika Serikat pada Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Kemlu RI
Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

Berikut adalah pengertian resolusi PBB, sifat dan dampaknya bagi negara-negara anggota


Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Foto: Canva
Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

1 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) per 1 Februari 2023 resmi memiliki kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) atau kapal tanker gas raksasa.
Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.


Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

PT Pegadaian mencatat gadai emas dan kendaraan naik saat Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri.


Kiat Atlet Angkat Besi, Nurul Akmal, Jaga Makanan selama Puasa Ramadan

1 hari lalu

Lifter Indonesia Nurul Akmal bersiap melakukan angkatan clear and jerk pada kesempatan pertama dalam pertandingan nomor +71 kilogram putri angkat berat SEA Games 2021 Vietnam di Hanoi Sports Training Centre, Hanoi, Vietnam, . Nurul mendapat medali perak setelah meraih total angkatan terbaik kedua 252 kilogram. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kiat Atlet Angkat Besi, Nurul Akmal, Jaga Makanan selama Puasa Ramadan

Atlet angkat besi Indonesia, Nurul Akmal, mengaku telah mengkonsumsi lebih banyak makanan berprotein selama bulan puasa Ramadan.