TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti setelah ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain Ni Putu Eka, KPK juga juga menetapkan Dosen Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Ni Putu Eka dan Nyoman," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 24 Maret 2022.
Ni Putu Eka ditahan di Polda Metro Jaya sedangkan Nyoman ditahan di Rutan KPK.
Lili mengatakan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.
KPK menduga Ni Putu Eka dan Nyoman Wiratmaja memberikan suap ke Yaya dan Rifa Surya. Suap diberikan agar Yaya dan Rida memuluskan pengajuan dana Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. KPK menduga jumlah yang diberikan adalah Rp 600 juta dan US$ 55.300.