TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perwira polisi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Beni Mutahir tewas ditembak oleh tahanan narkoba berinisial RIY. Penembakan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mangga RT/RW 02/05, Kelurahan Wongobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Senin, 21 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono menjelaskan RIY ditangkap pada hari yang sama oleh Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
"Pelaku menembak korban di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan yang menyebabkan korban meninggal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
Wahyu menjelaskan, peristiwa penembakan itu berawal saat pelaku menceritakan bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dan meminta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA, RIY dijemput oleh korban di ruang tahanan, dengan menggunakan baju koko warna abu-abu bersarung dan songkok.
"Pada saat kejadian itu korban selesai makan sahur dan persiapan untuk salat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, korban lalu mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit, selanjutnya keduanya mendatangi tempat tinggal korban. Sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi adu mulut di ruang tamu antara korban dan pelaku, pada saat adu mulut korban menampar pelaku. Lalu, pelaku meminta ampun dengan mengucapkan: "ampun komandan," tutur dia.
Adu mulut itu terdengar oleh adik RIY berinisial RPY. Setelah itu pelaku membanting handphone milik korban. Melihat situasi semakin ribut adik pelaku pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Setelah kembali langsung melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan penembakan, Wahyu melanjutkan, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara. Namun situasi pada saat itu masih pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi dirumah orangtuanya. "Dan di situlah ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” ujarnya.
Adapun identitas tersangka yakni RIY berusia 31 tahun, sementara RPY berusia 23 tahun. Barang buktinya berupa senjata api rakitan, ponsel serta pakaian milik korban.
Kepada pelaku satu RIY dikenakan pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. Adapun RPY dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api illegal. "Saat ini RIY masih dalam status tahan Ditres Narkoba Polda Gorontalo,” kata Wahyu.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Penembakan pada Perwira Menengah Polda Gorontalo