TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa korban binary option didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Tim kuasa hukum korban Binary Option Finsensius Mendrofa berharap, Komisi III dapat menjadi mediator agar Polri serius mengungkap pemilik aplikasi binary option, khususnya Binomo dan Quatex.
"Yang kami laporkan ada dua, yang pertama platformnya yang kedua afiliatornya. Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik Binomo, siapa dibalik Quatex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," kata Finsensius dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 24 Maret 2022.
Finsensius mengungkapkan, apabila dalang binary option tak kunjung terungkap, korban akan terus berjatuhan.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya afiliatornya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh berjanji komisinya akan mengawal kasus binary option yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga tuntas. Politisi PAN itu mengatakan, Komisi III akan menyampaikan aspirasi para korban saat menggelar rapat bersama Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
"Kami kawal terus. Insyaallah nantinya kami akan sampaikan pada saat rapat dengan Bareskrim," ujarnya.
Bareskrim Polri masih terus mengejar dalang di balik binary option. Kasus penipuan berkedok investasi trading ini melibatkan sejumlah pesohor yang kerap disebut crazy rich. Penetapan status tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai afiliator Binomo dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai afiliator Quotex disebut hanyalah langkah awal.
Kepala Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan potensi pengembangan kasus sangat besar. “Kami tidak sebatas menangani tersangka yang sekarang ditangkap atau ditahan,” kata Gatot, kemarin.
Kedua kasus penipuan digital ini ditangani dua direktorat di Bareskrim. Kasus Binomo dipegang Direktorat Tindak Pidana Khusus, sedangkan kasus Quotex digarap Direktorat Tindak Pidana Siber. Meski begitu, Gatot mengatakan Polri akan menelusuri dalang di balik kedua aplikasi tersebut. “Siapa di atas para tersangka?” ujar Gatot.
Khusus untuk kasus yang menjerat Indra Kenz, polisi masih menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pekan lalu, PPATK mengumumkan bahwa uang yang dihimpun dari perdagangan opsi biner atau binary option mengalir ke pemilik lisensi Binomo di Karibia. Temuan itu dihimpun setelah PPATK berkomunikasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
Hasilnya, diketahui ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah jumbo ke rekening bank yang berlokasi di Belarus, Kazakstan, dan Swiss. Duit tersebut kemudian ditransfer kembali. Penerima akhirnya adalah entitas pengelola situs judi online yang terafiliasi dengan perusahaan judi online di Rusia.
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade, Sempat Buron 3 Bulan
Gatot mengatakan Direktorat Pidana Khusus akan menggandeng Divisi Hubungan Internasional untuk menjalin komunikasi dengan Interpol atau The International Criminal Police Organization (ICPO).
Kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan berbeda dengan kasus Binomo karena sistem pembayaran yang dilakukan para korban untuk investasi atau trading di aplikasi ilegal itu tidak melalui layanan perbankan. Korban Quotex memanfaatkan payment gateway untuk membayar.
DEWI NURITA | FRANCISCA CHRISTY