TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji menyetujui penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa (VLCC) milik PT Pertamina.
Persetujuan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy pada Senin lalu. "Sudah disetujui, tapi belum dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Marwan di Jakarta, Kamis (29/1).
Marwan mengatakan Hendarman menyetujui pendapat penyidik bahwa tak ada kerugian negara dalam pengadaan kapal tanker tersebut. Pengadaan itu hanya terbukti melawan hukum secara administrasi, bukan pidana.
Saat ini kasus itu tinggal menunggu direktur penyidikan mengeluarkan surat penghentiannya. Marwan berharap direktur penyidikan tak ragu-ragu mengeluarkan surat itu secepatnya. "Kalau dia lama, artinya ragu-ragu," ujarnya.
Marwan mengatakan direktur penyidikan harus tegas karena persoalan ini menyangkut hukum. "Kalau salah, tempatkan salah. Kalau tidak salah, maka tempatkan dia tidak salah," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tanker Pertamina yang diduga merugikan negara hingga US$ 56 juta itu menyeret tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Pertamina Ariffi Namawi, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, dan mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi.
DESY PAKPAHAN