Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 3 Bentuk Perlindungan LPSK kepada Saksi dan Korban

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAwalnya perlindungan terhadap keberadaan saksi dan korban kurang diperhitungkan di mata hukum. Akibatnya, keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga pada kasus tertentu menjadi taruhannya atas kesaksian yang mereka berikan. Dalam hal ini, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangatlah penting. 

Pada 11 Agustus 2006, pemerintah menekan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian menjadi cikal berdirinya LPSK. Melansir laman resmi LPSK, lembaga yang bersifat independen ini bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. 

Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban tertuang dalam sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10. Dirangkum Tempo, berikut tiga bentuk kategori perlindungan LPSK kepada saksi dan korban: 

1. Perlindungan Fisik dan Psikis 

Perlindungan berupa fisik dan psikis terhadap saksi maupun korban ini selanjutnya diuraikan dalam bentuk-bentuk yang lebih spesifik. Di antaranya  meliputi pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, serta bantuan rehabilitasi psiko-sosial. 

2. Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan dari undang-undang guna memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana. Dengan begitu, seseorang saat menjadi saksi tidak akan terganggu baik keamanan maupun kepentingannya. Dalam memberikan perlindungan hukum, LPSK berpegang pada prinsip penghargaan harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pencabutan Hak Prosedural Saksi 

Dalam pencabutan hak prosedural saksi, LPSK akan memberikan pendampingan berupa pencarian penerjemah, pemberian informasi mengenai perkembangan kasus, dan penggantian biaya transportasi kepada saksi dan korban. Selain itu, mereka juga mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006. 

Selain ketiga bentuk perlindungan di atas, dilansir dari sebuah jurnal berjudul “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban”, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi ke LPSK. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi dibayarkan oleh negara.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Haris Pertama Dipastikan Sudah Dapat Perlindungan dari LPSK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

1 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

3 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

Pembantaian yang dilakukan Israel dalam tempo 24 jam menewaskan 43 warga Gaza dan 62 orang luka-luka.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

4 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

8 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

10 hari lalu

Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cikampek Km 58, Senin 8 April 2024.
Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.04 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

13 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.