INFO NASIONAL - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai lembaga tunggal yang mengkoordinasikan kepentingan negara di sektor maritim. Kewenangan terpusat di Bakamla juga mencakup pertahanan dan keamanan di wilayah laut RI.
"Di laut (contoh) ada Angkatan Laut (AL), Bea Cukai, KPLP, dan Perikanan. Tapi sekarang ini jalan sendiri- sendiri sehingga secara terpadu perlu diatur agar lalu-lintasnya benar," kata Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, di Univesitas Pertahanan, Sentul Bogor, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022.
Pernyataan Nono disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan”. FGD menghadirkan pembicara antara lain Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia dan Pakar Kelautan dan Perikanan Indonesia, Rokhmin Dahuri.
Nono menjelaskan, upaya menjadikan Bakamla lembaga tunggal pengendali sektor maritim dan pertahanan wilayah RI ini dilakukan lewat revisi terbatas UU Kelautan. Adapun poin-poin revisi sebagai berikut. Pertama, Bakamla berstatus sebagai Indonesia Cost Guard. Kedua, lembaga ini harus memiliki hak penyidikan terkait penanganan suatu kasus, dan ketiga yakni Bakamla berada langsung di bawah Presiden. "Selama ini Bakamla menangkap tapi tidak boleh menyidik dan diberikan ke (lembaga) lain," kata Nono.
Terlebih, saat ini masih ada 24 UU dan 13 lembaga menangani sektor maritim maupun pertahanan dan keamanan laut, sehingga menyebabkan kurangnya koordinasi antara lembaga karena masing-masing merasa memiliki wewenang.
Jadi, saat revisi UU tercapai, lembaga-lembaga yang menangani maritim serta pertahanan dan keamanan laut tetap pada perannya masing-masing. “Tapi ada ketua kelas (Bakamla) yang mengatur,” kata Nono.
Ia meyakini perluasan peran Bakamla itu dapat menekan biaya tinggi sektor maritim atau terkait pelayaran dan perdagangan di laut Indonesia. Saat ini kerap dijumpai keluhan dari kepala daerah tentang tingginya biaya di sektor maritim. "Gubernur Kepulauan Riau berbicara (ada) keluhan dari pengusaha, hanya Kementerian Agama saja yang tidak memeriksa kapal halal atau tidak," ujar Purnawirawan TNI AL berpangkat Letnan Jenderal itu.
Dia pun mengemukakan tentang petani jeruk terbebani ongkos mahal untuk menjual hasil tanamannya ke Pulau Jawa. "Petani jeruk kita mau jual jeruk ke Surabaya (Jawa Timur) mahal cost-nya karena izin dan pemeriksaan berlapis-lapis. Akibatnya buah dari China banyak di kita karena transportnya murah dan kualitasnya baik," kata Nono.
Ia menegaskan, biaya tinggi sektor maritim itu imbas belum terfokusnya penanganan sektor maritim di satu lembaga. Di kawasan Asia, hanya Indonesia, Brunei Darussalam dan Timor Leste yang belum menerapkan pengendalian terpusat terkait sektor maritim dan pertahanan laut. Karena itu, ia mendorong Bakamla menjadi lembaga tunggal sektor maritim dan pertahanan laut.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia, mengemukakan tantangan sektor kelautan di Indonesia kini dan akan datang. Tantangan antara lain menyangkut belum optimalnya pemanfaatan sumber daya laut.
Di sisi lain, ancaman keamanan sektor kelautan di Indonesia meningkat. Terungkap, pelanggaran sektor kelauatan didominasi penyelundupan."Pelanggaran di laut, 70 persennya adalah penyelundupan. Hal ini diikuti kegiatan ilegal seperti illegal fishing," ucap Aan.
Sementara Pakar Kelautan dan Perikanan Indonesia, Rokhmin Dahuri, mengakui penegakan hukum dan penguatan keamanan sekor kelautan harus diperkuat. Sebab, penguatan kedua aspek ini akan berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan kelautan ekonomi di Tanah Air. (*)