Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta dalam Bentuk Digital

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Fenomena "Ghozali Everyday" yang sukses menjual koleksi swafoto dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform OpenSea membuat semakin banyak orang tertarik untuk mempelajari aset digital ini.

Keberhasilan "Ghozali Everyday" mampu menunjukkan sisi kreatifitas dari perkembangan NFT sebagai aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti lukisan, seni, musik, item dalam gim hingga video pendek. Namun bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru ini?

Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografik pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, NFT merupakan teknologi yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi pembajakan karya di dunia digital.

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa banyak objek hak cipta yang termasuk dalam NFT. "Sebagaimana kita ketahui objek dari aset digital tersebut sebagian besar adalah karya yang dilindungi sebagai hak cipta. NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat, sehingga aset digital NFT sangat terjamin keasliannya," jelas Razilu saat membuka Webinar IP Talks: POP HC pada Senin, 21 Maret 2022.

NFT, Razilu melanjutkan, juga dapat dikoleksi dan tidak bisa digandakan sehingga menjadikannya sebagai karya cipta yang langka. Namun, teknologi ini masih harus dikembangkan agar tidak digunakan justru untuk merugikan banyak orang.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, menjelaskan ada 4 (empat) karakteristik dari NFT, yaitu identifikasi yang unik, tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain, setiap token memiliki pemilik dan informasinya mudah diverifikasi, dan setiap orang yang menciptakan NFT dapat menentukan kelangkaannya.

"Karena karakteristik inilah yang membuat NFT menjadi teknologi yang enabler untuk melindungi hak cipta," ujar Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Ketua Umum IKANO Universitas Padjajaran, Ranti Fauza, menegaskan masih terdapat beberapa aspek krusial pada NFT yang belum ditemukan regulasinya secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan problematika hukum.

"Masih ada kendala terkait transparansi mengingat NFT dapat dijalankan secara anonim dalam sistem blockchain. Sementara hak cipta menganut prinsip deklaratif di mana pengumuman ciptaan dan penciptanya menjadi dasar dari timbulnya pelindungan hak cipta itu sendiri," kata Ranti.

"Sistem blockchain memungkinkan orang atau pihak tertentu untuk mengklaim suatu karya cipta dan kemudian melakukan konversi atas karya cipta tersebut melalui proses tokenisasi, meskipun jika karya tersebut bukan karyanya sendiri. Jadi ada kemungkinan karya yang dikonversi ke NFT bukan milik pencipta asli," lanjutnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Tasya Safiranita Ramli menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dari NFT di ruang digital. "Konten NFT tidak boleh melanggar pelindungan data pribadi dan kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik wajib patuh terhadap undang-undang, dan ada konsekuensi terhadap pelanggaran kewajiban seperti pemutusan akses terhadap pengguna platform," ujarnya.

Tasya juga menjelaskan mengenai lisensi dalam NFT, bahwa pembelian NFT bukan berarti termasuk hak untuk menampilkannya atau hak untuk menggunakan dengan tujuan komersial. "Penggunaan smart contract dapat berfungsi untuk pembayaran royalti dan memperjelas hak yang dipertahankan atau diberikan atas suatu objek NFT," ucapnya.

Smart contract merupakan kontrak digital di mana terdapat pengaturan perjanjian antara pengguna yang dituangkan dalam bentuk kode. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

7 hari lalu

Web3 on Campus di Universitas Hamzanwadi Lombok
Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

Web3 on Campus Universitas Hamzanwadi dihadiri oleh lebih dari 250 mahasiswa dari berbagai fakultas.


Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

7 hari lalu

Web 3 on Campus di Universitas Mataram
Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

IDNFT memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung dari para ahli NFT dan Web3


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

26 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

26 hari lalu

Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas.
Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Program Web3 on Campus ini memberikan inspirasi kepada mahasiswa dan siswa SMK untuk memahami dunia NFT.


Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

27 hari lalu

IDNFT di Unesa Surabaya, 20 Februari 2024.
Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

IDNFT meneruskan roadshow Web3 on Campusnya di Surabaya


IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

27 hari lalu

WEB 3 on Campus di Petra Christian University Surabaya, 19 Februari 2024 .
IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

Program Web3 On Campus akan diselenggarakan ke lebih dari 10 universitas di Indonesia, selama 2024


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

34 hari lalu

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.