TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem menolak gagasan amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
"Penundaan usulan ini mencegah agar gagasan amandemen kontitusi PPHN tidak meluas kepada usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh karena itu, menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Fraksi NasDem, kata dia, bekerja sama dengan Lembaga Survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi, juga telah menyurvei pandangan masyarakat soal amandemen. Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini, baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya.
"Usulan amandemen PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Jadi, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan, amandemen UUD 1945 sebaiknya dilaksanakan jika situasi sudah kondusif, bukan seperti saat ini di tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.
"Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024," ujar Basarah kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid berharap partai-partai pendukung pemerintah mengikuti sikap menunda pembahasan Amandemen UUD 1945. "Kami berharap usulan amandemen ini segera dihentikan, supaya kita lebih tenang," ujarnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca juga: PDIP Gelar Wayang Orang untuk Ingatkan Bahaya Penundaan Pemilu