TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi. Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany mengonfirmasi, siaran pers itu memang sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus. “Ya,” kata Ismail membalas melalui pesan singkat, Senin, 21 Maret 2022.
Siaran pers itu respons pimpinan IAIN Ambon yang tak terima pemberitaan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu.
Melalui siaran persnya, Ismail menjelaskan, Yolanda sudah diminta memberikan bukti ke rektor, tapi tak menyerahkan. Ismail menganggap, pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan tim redaksi Lintas menemukan jalan buntu untuk mendapat bukti autentik sesuai isi pemberitaan, Misalnya, inisial para pelaku.
Yolanda beserta tim redaksi Lintas dan pimpinan kampus sudah bertemu pada Rabu, 16 Maret 2022. Saat pertemuan itu, Yolanda dan Direktur Utama Lintas M. Sofyan Hatapayo meminta pihak kampus membentuk tim advokasi yang melibatkan pihak eksternal. LPM Lintas enggan memberikan data.
Sebab itulah, pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan Yolanda Agne beserta tim redaksi Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan. “Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya.”
Yolanda Agne menganggap keinginan pimpinan kampus lapor polisi merupakan tindakan yang keliru. Menurut Yolanda, jika pimpinan kampus serius mau mengusut masalah itu, maka segera membentuk satuan tugas (satgas), seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Pasal 23.
Setelah satgas terbentuk, maka data diserahkan ke pihak yang berwenang. “Data itu bukan asal dilempar begitu saja. Ada regulasi, nah pihak kampus harus bekerja sesuai regulasi itu,” katanya.
Yolanda mengatakan, pimpinan IAIN Ambon meminta data tanpa menyiapkan tim khusus yang bertugas menangani masalah itu. Menurut dia, itu sama saja persoalan tak akan selesai. “Kalau cuma minta inisial terduga, saya pikir inisial itu sudah tertulis jelas di majalah. Atau, jangan-jangan enggak baca majalah (Lintas).”
Yolanda menegaskan, jika pimpinan kampus tak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30, maka institusi itu belum sepenuhnya aman dari kekerasan seksual. Peraturan itu, kata dia, solusi kampus mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“Bukan hanya kasus di majalah ini. Tapi untuk kasus lain ke depannya,” ujarnya.
Rektor IAIN Ambon sudah memberedel LPM Lintas, setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021.
Pembekuan LPM Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Liputan khusus LPM Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022. Adapun terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Setelah Memberedel, Pimpinan IAIN Ambon Ingin Polisi Membina LPM Lintas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu