TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono menyebut pihaknya hanya akan menangani tanah yang tak bermasalah dalam tiga tahun ke depan. Hal itu merupakan jawaban Bambang terkait kisruh status tanah yang akan digunakan dalam proyek pembangunan Nusantara.
"Ini supaya kami tidak kehilangan momentum," kata dia dalam wawancara bersama Tempo di Jakarta, Senin, 31 Maret 2022.
Bambang menyatakan, pihaknya tak akan menyentuh tanah yang masih bermasalah. Penyelesaian konflik status tanah itu, menurut dia, akan ditangani oleh tim yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bambang menjelaskan, saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Dari zona-zona ini, Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada penguasaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Kawasan ini diklaim sudah jelas status hukumnya karena berada di kawasan hutan.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe pun menyatakan dalam tiga tahun ke depan pihaknya hanya akan fokus ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan saja.
"Benar (kawasan inti saja)," kata Dhony yang mendampingi Bambang.
Sebelumnya, KSP menyebut pihaknya menerima beberapa klaim atas tanah di kawasan pengembangan IKN. Klaim tanah ini sekarang sedang ditangani oleh tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yang beranggotakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
"Baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Masalah tanah juga pernah disinggung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa lahan IKN tidak semuanya memiliki status hukum yang jelas. Dia mengatakan sudah ada bagi-bagi lahan kavling di IKN. Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe hari ini pun mendatangi KPK.
Baca: Tanah di Kawasan IKN Diklaim oleh Masyarakat Adat sampai Kelompok Tani