TEMPO Interaktif, Purwakarta: - Departemen Pendidikan dituding sebagai institusi pemerintah yang paling banyak melakukan praktek suap dan gratifikasi. Praktek ini paling dominan dilakukan terutama saat pengangkatan kepala sekolah dan sertifikasi guru. "Paling banyak di wilayah provinsi DKI Jakarta" kata Kepala Divisi Penelitian dan Pelayanan Indonesian Coruptions Watch (ICW) Febri Hendri di Purwakarta, Rabu (28/1).
Febri menyebutkan, untuk beroleh jabatan kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah dasar di Jakarta berani mengeluarkan uang suap sebesar Rp.50 juta, kepala SMP Rp.100 juta dan buat jabatan kepala sekolah SMA dibanderol Rp.600 juta.
Sedangkan tarif suap untuk proses sertifikasi guru, Febri tak menyebutkan angka. Tetapi, di Purwakarta, setiap guru yang akan mengurus penerbitan sertifikasi guru, kata Ade Suryadin, minimal menyerahkan uang sogokan antara Rp.50 hingga Rp.500 ribu.
Febri mengungkapkan soal suap dan gratifikasi dari seorang pegawai negeri sipil kepada pegawawai negeri sipil lainnya itu dilarang. “Meski pun alasannya hanya sebagai ucapan terima kasih,” Pebri menegaskan.
Febri juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2008, ICW telah menerima laporan praktik korupsi langsung dari masyarakat sebanyak 300 hingga 400 kasus. “Ada yang disampaikan melalui surat tertulis ada juga lewat pesan pendek (SMS). Diantara kasus sebanyak itu, 40 persen diantaranya sudah diserahkan ICW kepada institusi penyidik.
NANANG SUTISNA