TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulida dan Direktur Lokataru Haris Azhar dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Keduanya ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Fatia dan Haris, Nurkholis menjelaskan, sejauh ini, keduanya memang belum ditahan. "Belum sejauh itu, tapi kita lihat nanti Senin pas pemeriksaan tersangka," kata Nurkholis saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, serta Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis belum membalas pesan Tempo mengenai penetapan tersangka ini.
Polemik antara Fatia, Haris, dan Luhut berawal dari video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Tak terima atas tudingan tersebut, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.