TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Laskar Merah Putih DKI Jakarta di depan kantor mereka. Unjuk rasa dilakukan berkaitan dengan sejumlah persoalan terkini yang sedang berlangsung di Papua.
"Kami anggap sebagai ekspresi kebebasan berpendapat," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.
Amnesty, kata Usman, akan tetap menyuarakan perhatian pada pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Terutama hak-hak orang asli Papua yang semakin diabaikan, dan juga tidak terkecuali kekerasan terhadap warga non-Papua dan aparat keamanan.
Unjuk rasa digelar sejumlah anggota Laskar Merah Putih pada Kamis, 17 Maret 2022, di dua lokasi yaitu kantor Amnesty dan Kementerian Luar Negeri. Organisasi ini menyampaikan empat tuntutan, berdasarkan salinan yang diterima Tempo.
Pertama, mendukung pemerintah dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Kedua, menuntut organisasi non-pemerintahan seperti Amnesty untuk tidak membuat narasi yang cenderung memihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Ketiga, mendukung TNI Polri melakukan tindakan tegas terhadap kelompok yang mengancam keutuhan NKRI. Keempat, menuntut proses hukum pelaku unjur rasa di depan Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu yang berbuat anarkis.
Usman melanjutkan kalau Amnesty akan tetap meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap seluruh pelanggaran HAM di Papua secara hukum. Lalu, Amnesty juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan sepihak, yang berdampak pada hak-hak orang asli Papua, yang dijamin dalam UU Otonomi Khusus atau Otsus.
Berikutnya, Amnesty meminta pemerintah menunda seluruh pelaksanaan UU Otsus yang baru karena Mahkamah Konstitusi sedang menguji konstitusionalitas dari regulasi ini. "Sampai MK menjatuhkan putusan, sebaiknya pemerintah menunda," kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, sebagai revisi UU Nomor 21 Tahun 2001.
Hanya selang beberapa bulan, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua menggugat UU Otsus yang baru ini.
Sidang perdana di MK digelar secara daring Rabu, 22 September 2021. "Para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua," demikian keterangan tertulis di laman resmi MK.
Salah satu implementasi UU Otsus yang baru ini adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua. Rencana DOB yang menuai banyak protes inilah yang terus berlangsung meski UU Otsus sendiri sedang digugat di MK.
Amnesty mendesak pemerintah menunda pelaksanaan pembentukan DOB ini. Amnesty turut mengkritik pasal-pasal di UU Otsus yang baru, yang menghapus persetujuan dari MRP untuk pelaksanaan DOB. Menurut Usman, DOB atau pemekaran wilayah tentu boleh saja kalau bertujuan mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat.
Akan tetapi, Ia meminta kebijakan ini tidak melanggar prosedur di UU Otsus soal persetujuan MRP. Untuk itu, Amnesty meminta pemerintah menunda dulu pembentukan DOB Papua ini.
Sementara perihal KKB, Amnesty sejak awal sudah menolak wacana yang digaungkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar tentang kemungkinan mengklasifikasi KKB Papua yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
Menurut Usman, mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua. Sebab banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara.
"Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum," ujar Usman lewat keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Ketimbang labelisasi teroris ini, Amnesty mendorong proses penegakan hukum atas semua pelanggaran yang terjadi di Papua. Baik itu oleh KKB, OPM, Polisi, Badan Intelijen Negara (BIN). "Jadi semua diperlakukan sama di depan hukum," kata dia.
Tempo menghubungi Komandan Laskar Merah Putih DKI Jakarta Agus Salim soal aksi unjuk rasa ini. Tapi hingga berita ini diturunkan, Agus belum meberikan respons.
Dikutip dari laman resminya, laskarmerahputih.co.id, Laskar Merah Putih disebutkan lahir pada saat Timor Timur akan lepas dari Indonesia. Organisasi ini tidak rela Timor Timur lepas dari Indonesia, walau akhirnya tunduk pada keputusan pemerintah saat itu.
Laskar Merah Putih DKI Jakarta juga tercatat pernah menerima hibah pada 2017 dari pemerintah DKI. Saat itu dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Nilai hibah ormas yang didirikan 28 Desember 2000 itu awalnya direncanakan meningkat lima kali lipat dari Rp 100 juta pada 2017 menjadi Rp 500 juta pada 2018. Tapi belakangan kembali jadi Rp 100 juta dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
"DPRD pasti punya pertimbangan yang rasional, anggaran ini harus difokuskan pada masyarakat miskin dan belum sejahtera," kata Sandiaga Uno saat itu, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 29 November 2017.
Tempo juga menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah soal unjuk rasa soal Papua yang dilakukan Laskar Merah Putih di depan kantornya. Pesan WhatsApp yang disampaikan sudah dibaca, tapi belum ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Baca: Usai Kasus Penembakan, Polda Papua Hentikan Pembangunan BTS di Daerah Rawan
catatan Koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 19.03 karena kesalahan penulisan nama juru bicara Kementerian Luar Negeri. Redaksi meminta maaf atas kesalahan tersebut