TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam pembredelan majalah Lintas menyusul dibekukannya aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa tersbeut oleh Rektor IAIN Ambon, Kamis, 17 Maret 2022.
Dalam unggahan di akun resmi Facebook, pernyataan sikap AJI Ambon tersebut menyebutkan tindakan Rektor IAIN Ambon tersebut bertentangan dengan konstitusi, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Sebelum dibekukan, bahkan dua pengurus pers mahasiswa Lintas, di Institut Agama Islam Negeri Ambon tersebut, didatangi dan dipukul dua orang tak dikenal. Pemukulan itu diduga berkaitan dengan pemberitaan kekerasan seksual yang diterbitkan majalah Lintas edisi kedua pada Senin, 14 Maret 2022 dengan liputan terkait pelecehan seksual dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun mengungkapkan alasan pihak kampus itu membekukan LPM Lintas IAIN Ambon. “Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 17 Maret 2021.
Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon. “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak dapat memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa melecehkan dengan informasi seperti itu,” kata Faqih.
Pemimpin Redaksi Majalah Lintas Yolanda Agne membenarkan adanya pertemuan itu, meskipun terdapat perbedaan versi. Menurutnya, "Kemarin kami memang bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Tapi, kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".
Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda
AJI Ambon dan LBH Pers Ambon melakukan pendampingan terhadap kasus pembredelan majalah Lintas yang dikelola Pers Mahassiwa IAIN Ambon, serta kasus penganiayaan yang dialami dua awak redaksinya. Dalam akun Facebooknya, AJI Ambon bahkan memberikan tagar #TolakPembredelanLintas dan #BacaBukan Bredel sebagai penegasan bahwa menolak perlakukan Rektor IAIN Ambon terhadap pers kampus itu.
Kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota LPM Lintas IAIN Ambon ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, di Polsek Sirimau Ambon, Kamis, 15 Maret 2022 lalu.
S. DIAN ANDRYANTO
Baca: Anggota Pers Mahasiswa Lintas Dianiaya, Rektor IAIN AMbon Bredel Pers Kampus
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.