TEMPO.CO, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky.
Dalam surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Krimimal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, disebutkan, bahwa pelapor Khairuddin Aritonang telah mencabut surat laporan pengaduan Nomor LP/B/03/I/2022 terhadap Edy Rahmayadi, pada 3 Maret 2022 atau sehari sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan.
Alasan polisi menghentikan penyelidikan sesuai isi surat bernomor S.Tap/05.b/III/2022, karena tidak ditemukan tindak pidana atas laporan pengaduan Coky kepada Edy Rahmayadi, 3 Januari 2022 dan pelapor Khairuddin Aritonang telah mencabut surat laporan pengaduannya.
Junirwan Kurnia, kuasa hukum Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, kliennya tidak merespon berlebihan saat diberitahu penghentian penyelidikan itu. "Pak Edy hanya mengucapkan terima kasih. Beliau mengapresiasi keputusan Polda Sumut." kata Junirwan kepada Tempo, Kamis 17 Maret 2022.
Meski sempat memperingatkan kemungkinan akan melaporkan balik Coky Aritonang, namun Junirwan mengatakan tidak akan melakukan hal tersebut. "Memang saya dan kuasa hukum Coky sempat bertemu difasiliatasi Ketua KONI Sumut untuk mencari titik temu beberapa hari setelah laporan Coky ke Polda Sumut. Tapi tidak ada titik temu," ujar Junirwan.
Karena tidak ada titik temu, sambung Junirwan, ia lantas memberi peringatan bersyarat kepada Coky akan melaporkan balik atas pernyataan Coky yang menyebut gubernur jahanam. "Tapi peringatan bersyarat itu bukan bentuk ancaman," ujar Junirwan.
Akan tetapi, sambung Junirwan, setelah Coky mencabut laporannya, maka pihak Edy Rahmayadi tidak akan melaporkannya balik. "Kami anggap sudah case close." tutur Junirwan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak tidak mengintervensi penyidik yang menangani perkara Khairuddin Aritonang." Kapolda itu tidak bisa intervensi penyidik." kata Hadi kepada Tempo.
Teguh Syuhada Lubis kuasa hukum Coky mengaku sempat berfikir Coky mendapat tekanan sebelum mencabut laporan. Namun Coky, ujar Lubis, menyampaikan kepadanya, ingin fokus menjalankan ibadah dan akan syiar keliling dunia." Saya dan kawan - kawan kuasa hukum tidak dilibatkan saat Coky mencabut laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, pada 3 Maret 2022." ujar Lubis.
Adapun Khairuddin Aritonang tidak menjawab pesan singkat Tempo meminta tanggapannya mencabut laporan pengaduan yang menjadi alasan polisi mengeluarkan surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Khairuddin Aritonang bersama puluhan kuasa hukumnya buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua.
Laporan Coky diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris M.I Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP). Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato didepan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON XX Papua.
Dalam perjalanan perkara ini, Coky sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Kamis 13 Januari 2022, hingga akhirnya surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 dikeluarkan pada 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.
SAHAT SIMATUPANG
Baca: Polisi Hentikan Kasus Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar