TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai KPK kecewa para tergugat atau kuasa hukum mereka tak ada yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 17 Maret 2022.
Sebelumnya, sebanyak 49 orang mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui asesmen TWK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
"Sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tergugat tidak hadir di persidangan," kata salah satu eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Tata Khoiriyah di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Objek gugatan ini perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 16 Agustus 2021. Serta rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021.
Tata mengatakan Hakim akan memanggil kembali kuasa hukum tergugat di persidangan selanjutnya, yaitu pada Kamis pekan depan, 24 Maret 2022.
Perwakilan penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Hal yang menarik dari gugatan administratif ini adalah bagaimana hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara penunjang tidak bisa begitu saja tidak dijalankan oleh pejabat publik pemerintah dan khususnya Presiden RI, sebagai atasan tertinggi pemerintah, karena akan berdampak pada tata kelola pemerintahan serta kebijakan yang berlaku," kata Tata.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan Ombudsman RI, ada unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK. Selain itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.
"Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak dijalankan baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala BKN sebagai terlapor, sehingga Ombudsman RI dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada atasan terlapor, yaitu Presiden RI. Hal yang disayangkan, rekomendasi kedua lembaga tersebut juga tidak dijalankan oleh atasan terlapor hingga hari ini," katanya.
Dia mengatakan gugatan yang dilakukan oleh 49 eks pegawai KPK tersebut bukan sekadar perjuangan atas hak-hak sebagai mantan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Melainkan bagian dari perlawanan atas pelemahan KPK. Sudah seharusnya KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional. Sangat disayangkan bahwa dalam proses peralihan status pegawai di KPK justru diwarnai berbagai insiden yang bertentangan dengan nilai-nilai anti-korupsi," ujarnya.
Baca juga: Digugat Eks Pegawai, KPK Yakin TWK Legal