Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pegawai KPK Kecewa Perwakilan Presiden dan Pimpinan KPK Mangkir Sidang

Reporter

image-gnews
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meletakkan kartu identitas pegawai di trotoar dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meletakkan kartu identitas pegawai di trotoar dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan pegawai KPK kecewa para tergugat atau kuasa hukum mereka tak ada yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 17 Maret 2022.

Sebelumnya, sebanyak 49 orang mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui asesmen TWK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tergugat tidak hadir di persidangan," kata salah satu eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Tata Khoiriyah di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Objek gugatan ini perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 16 Agustus 2021. Serta rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021.

Tata mengatakan Hakim akan memanggil kembali kuasa hukum tergugat di persidangan selanjutnya, yaitu pada Kamis pekan depan, 24 Maret 2022. 

Perwakilan penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Hal yang menarik dari gugatan administratif ini adalah bagaimana hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara penunjang tidak bisa begitu saja tidak dijalankan oleh pejabat publik pemerintah dan khususnya Presiden RI, sebagai atasan tertinggi pemerintah, karena akan berdampak pada tata kelola pemerintahan serta kebijakan yang berlaku," kata Tata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan Ombudsman RI, ada unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK. Selain itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

"Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak dijalankan baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala BKN sebagai terlapor, sehingga Ombudsman RI dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada atasan terlapor, yaitu Presiden RI. Hal yang disayangkan, rekomendasi kedua lembaga tersebut juga tidak dijalankan oleh atasan terlapor hingga hari ini," katanya.

Dia mengatakan gugatan yang dilakukan oleh 49 eks pegawai KPK tersebut bukan sekadar perjuangan atas hak-hak sebagai mantan pegawai lembaga antirasuah itu.

"Melainkan bagian dari perlawanan atas pelemahan KPK. Sudah seharusnya KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional. Sangat disayangkan bahwa dalam proses peralihan status pegawai di KPK justru diwarnai berbagai insiden yang bertentangan dengan nilai-nilai anti-korupsi," ujarnya.

Baca juga: Digugat Eks Pegawai, KPK Yakin TWK Legal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

KPK menetapkan belasan pegawai dan mantan pegawainya tersangka dalam kasus korupsi di Rutan KPK


Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

13 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

Pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.