Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Alasan Ini Menunjukkan Penolakan Penundaan Pemilu 2024

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri berbincang saat meninjau Persemaian Modern Rumpin, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Maret 2022. Dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pertemuan Jokowi dan Mega itu murni membahas program menjaga Bumi Pertiwi. Tak ada pembahasan soal penundaan pemilu 2024. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri berbincang saat meninjau Persemaian Modern Rumpin, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Maret 2022. Dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pertemuan Jokowi dan Mega itu murni membahas program menjaga Bumi Pertiwi. Tak ada pembahasan soal penundaan pemilu 2024. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penundaan Pemilu 2024 terus menjadi pembicaraan. Usulan itu bermula dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Selanjutnya usulan menunda pemilihan umum itu mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Usulan penundaan Pemilu 2024 memakai narasi tentang pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Banyak alasan untuk menunda pemilu tak ada dasarnya. Itu sebabnya usulan itu sangat ditentang. Banyak berbagai kalangan yang menolak penundaan pemilihan umum.

Alasan harus menolak penundaan Pemilu 2024

  1. Tidak rasional

Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin menilai alasan yang dikemukakan para pengusung ide penundaan pemilu tidak rasional. Menurut Nurliah, pemilu 2024 tidak dapat ditunda karena merupakan amanat konstitusi.

  1. Bertentangan dengan amanat reformasi

Nurliah juga menilai pembatasan masa jabatan presiden amanat reformasi. Amanat reformasi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 7 dan pasal 22E, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden hanya dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

3. Masih memiliki anggaran

Nurliah menganggap masalah anggaran tidak logis digunakan untuk menunda pemilu 2024. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih memiliki anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 178,3 triliun untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). "Untuk memindahkan dan membangun IKN kita punya uang berdasarkan UU IKN. Tapi, kita tidak punya uang untuk election, itu jadi pertanyan," kata Nurliah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arfin Mochtar juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, alasan yang dibuat-buat para elite politik untuk membenarkan penundaan pemilu seperti pemulihan ekonomi hingga kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi mudah sekali dibantah dan inkonstitusional.

  1. Pilkada 2020 terlaksana

Alasan pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu 2024 juga tidak bisa digunakan. Sebab, Indonesia mampu melaksanakan 270 Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020. Padahal, menurut Nurliah, saat itu masa pandemi sedang parah. "Apalagi kita sekarang terbang tidak perlu PCR, artinya negara sudah semakin mengerti," kata Nurliah.

  1. Berpotensi kembali ke masa Orde Baru
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden menjadi salah satu ciri khas utama pembeda antara sistem demokrasi dengan otoritarianisme. Jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini sampai lolos, maka bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke masa Orde Baru, ketika Soeharto bisa memimpin hingga 32 tahun.

  1. Masyarakat tidak setuju penundaan Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim adanya banyak aspirasi mendukung penundaan pemilu 2024.  Melalui siaran Youtube, Luhut secara terbuka menyampaikan wacana penundaan pemilu digulirkan berdasarkan analisis big data percakapan warganet di media sosial. Ia mengklaim mayoritas warganet setuju jika Pemilu 2024 ditunda.

Klaim Luhut berdasarkan big data diragukan berbagai kalangan sehingga menimbulkan polemik. Survei yang dilakukan lembaga Y-Publica justru menyatakan yang sebaliknya. "Lebih dari 80 persen publik menolak penundaan pemilu dan menginginkan agar tetap diselenggarakan pada 2024," kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Gerakan Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu 2024 Terus Meluas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

11 jam lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

12 jam lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

14 jam lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

1 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut melanggar konstitusi karena penyalahgunaan kekuasaan selama pemilu 2024.


22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

1 hari lalu

Calon anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkostum super hero robot saat kampanye di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 245.000 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi  parlemen serentak dengan pemilihan Presiden di seluruh Indonesia secara serentak. TEMPO/Prima Mulia
22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.


Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Pengamat politik Unair sebut sengketa pilpres bisa diterima jika berdasarkan bukti hukum di persidangan. Bagaimana jika sarat tekanan politik?