TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan, berprofesi sebagai buruh harian lepas sebelum menjadi afiliator di aplikasi itu. Pekerjaan Doni itu diketahui polisi dari keterangan di Kartu Tanda Penduduknya.
"DS saat ini berusia atau berumur 23 tahun, pekerjaannya adalah sesuai KTP tertera buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Asep tidak mengungkapkan lebih jauh di mana saja Doni selama ini telah bekerja. Namun, Asep mengungkapkan, Doni Salmanan sesuai KTP beralamat di Jalan Chandra Asri, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Kelurahan Cipendeui, Bandung Barat.
Asep menyatakan Doni menjadi afiliator Quotex karena ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencahariannya.
Qotex merupakan aplikasi binary option atau opsi biner yang menurut polisi merupakan perjudian berkedok perdagangan. Aplikasi ini telah dinyatakan ilegal oleh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai afiliator, Doni bertugas untuk merekrut orang agar mau ikut bermain dalam aplikasi itu. Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu disebut mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari total kekalahan korbannya.
Sejumlah korban Doni melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu. Polisi menetapkan pria bernama asli Doni M Taufik itu sebagai tersangka pada 8 Maret 2022, setelah memeriksanya sebagai saksi selama sekitar 13 jam.
Tak hanya perjudian dan penipuan daring, Doni juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi hari ini memperlihatkan aset-aset Doni Salmanan yang telah mereka telusuri dan sita. Asep menyatakan mereka menyita total 97 item sebagai alat bukti tindak pidana Doni.
Berdasarkan perkiraan awal, total nilai aset mulai dari rumah, mobil mewah, motor besar hingga pakaian bermerk itu mencapai Rp 64 miliar. Meskipun demikian, mereka menyatakan masih belum berhenti menelusuri aliran dana haram afiliator Quotex itu.
Baca: Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Nilainya Mencapai Rp 64 Miliar