TEMPO.CO, Jakarta -Pemindahan ibu kota negara disingkat IKN dari DKI Jakarta ke pulau Kalimantan Timur bukan lagi gagasan semata.
Rencana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN. Seperti apa fasilitas dan pembiayaan pembangunan yang direncanakan?
Fasilitas IKN Nusantara
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sebagaimana dilansir dari laman www.pu.go.id, pembangunan IKN akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045. Pembangunan tersebut mengusung konsep Future Smart Forest City sehingga tetap memperhatikan konsep lingkungan.
Tahapan pertama berlangsung mulai tahun 2022 hingga 2024. Pada tahap ini, kementerian PUPR berencana mengerjakan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Kalimantan Timur itu seluas 6.671 hektar.
Presiden Jokowi berbincang dengan menteri di lokasi berkemah di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Foto: Laily Rachev/Biro Setpres
“KIPP terbagi dalam 3 klaster yaitu pemerintahan inti, pemerintahan pendidikan, dan pemerintahan kesehatan. Area yang akan dibangun hanya 24,5% (1.633 Ha) dari seluruh KIPP (6.671 Ha), selebihnya 75,5% (5.038 Ha) akan dimanfaatkan sebagai area hijau,”ujar Basuki.
Sebelum membangun infrastuktur prioritas, pemerintah akan mengupayakan revitalisai dan reboisasi hutan terlebih dahulu.
Selanjutnya: Adapun infrastruktur...