Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Istri Doni Salmanan Beralasan Sakit

Reporter

image-gnews
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram Doni Salmanan.
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram Doni Salmanan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri tersangka kasus Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina tidak memenuhi penggilan Badan Reserse Kriminal hari ini. Dinan beralasan sedang sakit.

“Kurang sehat,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar, Gatot Repli Handoko lewat pesan teks, Senin, 14 Maret 2022.

Karena tak hadir pada panggilan hari ini, Gatot mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Dinan.

Selain Dinan, manajer Doni berinisial EJS juga tak memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Namun, Gatot belum menyebutkan kapan mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret suaminya menjadi tersangka. Gatot belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua orang tersebut. Dia mengatakan polisi telah memeriksa total 26 saksi di kasus ini. Mereka terdiri dari 18 saksi dan 8 ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gatot mengatakan penyidik masih menelusuri aset Doni di Bandung. Dia mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dari Doni.

Polisi menetapkan Doni menjadi tersangka kasus aplikasi Quotex dan pencucian uang. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Istri Doni Salmanan Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

2 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

Enik Waldkonig menjelaskan tidak pernah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri soal ferienjob. Tiba-tiba tersangka.


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

11 jam lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

12 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

16 jam lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

19 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.