TEMPO.CO, Jakarta - Istri tersangka kasus Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrin mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal hari ini. Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dinan.
“DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli, Senin, 14 Maret 2022.
Selain Dinan, manajer Doni berinisial EJS juga tak memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Namun, Gatot belum menyebutkan kapan mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi.
Bareskrim memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret suaminya menjadi tersangka. Gatot belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua orang tersebut. Dia mengatakan polisi telah memeriksa total 26 saksi di kasus ini. Mereka terdiri dari 18 saksi dan 8 ahli.
Gatot mengatakan penyidik masih menelusuri aset Doni di Bandung. Dia mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dari Doni.
Polisi menetapkan Doni menjadi tersangka kasus aplikasi Quotex dan pencucian uang. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Bareskrim Sita Sejumlah Mobil Mewah, Moge dan Rumah Milik Doni Salmanan