Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat PNS Ajukan Pensiun Dini dan Berkas-Berkas yang Harus Disiapkan

Reporter

Pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021
Pencairan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSecara umum, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini. Selain itu, pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan. 

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak. 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Diterangkan pada PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, antara lain: 

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani. 

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut: 

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HARIS SETYAWAN 

Baca: Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional, Umur Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

10 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

Gaji ke-13 2023 selain diterima oleh PNS aktif, juga akan didapatkan oleh pensiunan PNS, serta penerima pensiun yakni janda dan duda PNS.


Psikiater Sebut Kaitan Post Power Syndrome dan Depresi Terselubung pada Lansia

11 jam lalu

ilustrasi lansia (pixabay.com)
Psikiater Sebut Kaitan Post Power Syndrome dan Depresi Terselubung pada Lansia

Psikiater menyebutkan post power syndrome dapat menyebabkan depresi terselubung pada lansia. Ini yang perlu dilakukan.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

15 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

PNS yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja?


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

16 jam lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

19 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

1 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar
Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.


Erick Thohir Sebut Dana Pensiun yang Terindikasi Salah Investasi Mencapai Rp 9,5 Triliun

3 hari lalu

Menteri BUMN RI Erick Thohir di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Minggu (6/5). Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN akan terus mendukung penguatan ekosistem industri kopi sebagai salah satu bentuk komitmen mendukung visi industrialisasi pangan yang dicanangkan pemerintah. Foto dok. BRI.
Erick Thohir Sebut Dana Pensiun yang Terindikasi Salah Investasi Mencapai Rp 9,5 Triliun

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal terus mendorong transformasi dana pensiun atau Dapen BUMN.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.