TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 triliun. “Penyitaan aset milik tersangka dilakukan di beberapa daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 10 Maret 2022.
Aset yang disita antara lain 20 bidang tanah dan bangunan. Di atasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.
Penyidik juga menyita tanah dan bangunan beserta mesin dan peralatannya di Kawasan Pabrik Kertas PT Kertas Basuki Rahmat Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan total luas 621.489 meter persegi.
Penyitaan oleh Kejagung itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 158/Pen.Pid/2022/PN.Byw tanggal 09 Maret 2022. Ketut mengatakan Kantor Jasa Penilai Publik akan menghitung nilai aset tersebut. Hasil perhitungan akan digunakan untuk menyelamatkan kerugian negara dalam proses selanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Nasional oleh LPEI