TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebelumnya masa hukuman Edhy Prabowo 9 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi hanya 5 tahun. Hukuman telah diputuskan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.
Bagaimana perjalanan kasus hukum Edhy Prabowo?
- Dituntut 5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Selasa 29 Juni 2021.
- Divonis 9 tahun penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Hukuman itu ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.
- Dipotong hukuman menjadi 5 tahun penjara
Mahkamah Agung memutuskan memotong lama waktu hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, hukuman pidana Edhy Prabowo penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. “Ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun pun dikurangi menjadi 2 tahun saja.
- Alasan hukuman Edhy Prabowo dikurangi
Putusan kasasi pada 7 Maret 2022 oleh majelis yang terdiri atas 3 anggota yaitu Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis kasasi sebagai alasan mengurangi vonis. Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. “Tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mensyaratkan pengekspor mendapat benur dari nelayan kecil. “Jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata hakim
- Pengurangan hukuman Edhy Prabowo absurd.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai alasan pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo itu sesuatu yang absurd. “ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd,” kata Kurnia kepada Tempo, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut Kurnia, hukuman 5 tahun sangat janggal. Sebab, hanya 6 bulan lebih berat dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin. “Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” tutur Kurnia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: ICW Anggap Alasan MA Memangkas Hukuman Edhy Prabowo Absurd
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.