TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sepuluh tahun mendekam di penjara karena kasus korupsi, Angie-sapaan akrabnya-akhirnya bisa menjalani cuti menjelang bebas mulai Maret ini.
Angie mengawali kariernya sebagai artis dan model. Perempuan kelahiran 1977 itu sempat mewakili Sulawesi Utara untuk tampil dalam ajang Puteri Indonesia. Dia terpilih menjadi Puteri Indonesia 2001. Sejak itu wajahnya makin sering muncul di televisi. Angie memutuskan masuk ke dunia politik. Dari sinilah Angie terseret kasus korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet Palembang. Begini perjalanan kasus Angie:
Pengakuan Nazaruddin
Penetapan tersangka terhadap Angie tak lepas dari pengakuan eks bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Selama pelariannya di luar negeri, Nazaruddin berbicara tentang keterlibatan koleganya di DPR dalam kasus Wisma Atlet. Angelina Sondakh menjadi salah satu nama yang disebutnya menerima uang.
Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” katanya kepada Tempo, Rabu 6 Juli 2011.
Keterlibatan Angie diperkuat oleh kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis. Saat bersaksi di sidang 16 Januari 2012, Mindo Rosalina mengatkan Angie meminta duit Rp 6-8 miliar kepada Nazaruddin. Sementara, Yulianis dalam berita acara pemeriksaan mengatakan Angie juga meminta duit ke Mindo Rosalina dari proyek sejumlah universitas pada 2010.
Angie Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Angelina pada 3 Februari 2012. KPK resmi menahannya pada 27 April 2012. Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama.
Awal Mei 2012, KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.
Vonis
Angie awalnya mendapatkan vonis yang relatif ringan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.
Pada Maret 2022, Angie berhak menjalani cuti menjelang bebas di luar penjara. Angie sebenarnya bisa bebas lebih cepat, namun dia kurang membayar uang pengganti sehingga harus menjalani pidana tambahan. Selama di penjara, Angie hanya mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan.
Baca: Trauma, Angelina Sondakh Pastikan Tak Ingin Kembali Berpolitik