TEMPO.CO, Jakarta - Pertandingan olahraga kini sudah dapat kembali digelar dengan adanya penonton. Hal ini merupakan salah satu keputusan rapat terbatas evaluasi PPKM hari ini dan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 7 Maret 2022.
Walau kembali diperbolehkan, Luhut mengatakan kapasitas penonton tetap dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara. Untuk Level 4, kapasitas maksimal adalah 25 persen, Level 3 adalah 50 persen, Level 2 adalah 75 persen, dan Level 1 adalah 100 persen.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan hasil rapat juga memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik. Namun, kebijakan ini dikhususkan untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap.
"Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujar Luhut.
Luhut juga mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi PPLN untuk bebas karantina.
"Syaratnya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI," kata Luhut.
Selain itu, PPLN juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel. Jika, hasilnya dinyatakan negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.
Sebagai langkah antisipasi, Luhut mewajibkan PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga. "PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19," kata Luhut.
M JULNIS FIRMANSYAH