Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Kerusuhan Tuban Bebas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif , Surabaya:Terdakwa kasus kerusuhan Tuban, Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan dan Miyadi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Sabtu (24/1) pagi. Keduanya dibebaskan setelah kasasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.


Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 2089 k/Pid B/ 2008 yang ditandatangani hakim ketua Regina Purba tersebut, Mahkamah Agung membebaskan Tjong Ping dan Miyadi dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum atau melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 155 KUHP.


Sebelumnya, Tjong Ping serta Miyadi divonis 3,5 tahun dan 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2008. Hakim menganggap keduanya melakukan penghasutan kepada massa pendukungnya agar melakukan kerusuhan pasca-pemilihan kepala daerah Tuban pada 26 April 2006 silam. Pada 18 September 2008 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis pengadilan negeri atas banding yang yang dilakukan terdakwa.


Setelah keluar dari dalam rumah tahanan yang telah ditinggali selama sembilan bulan, Tjong Ping dan Miyadi langsung sujud syukur di depan pintu gerbang. Raut wajah keduanya terlihat sumringah. Sejumlah pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi meneriakkan takbir berulang-ulang.

Tjong Ping menyatakan tidak terlalu terkejut dengan pembebasan itu karena sejak lama sudah merasa bahwa dirinya dan Miyadi akan bebas. "Karena saya dan Miyadi memang tidak terlibat dalam kerusuhan di Tuban seperti yang didakwakan jaksa," kata Tjong Ping yang juga Wakil Ketua DPRD Tuban. "Kami yakin bahwa keadilan akan datang, ternyata benar," imbuh Miyadi.

Setelah bebas dari tuntutan hukum, Tjong Ping dan Miyadi menyatakan akan aktif kembali di dunia politik. Saat ini Tjong Ping adalah calon legislator PDI Perjuangan Tuban untuk daerah pemilihan Palang, Plumpang dan Widang. Adapun Miyadi adalah calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan Jenu, Tambakboyo dan Jatirogo. Baik Tjong Ping maupun Miyadi tidak akan melakukan gugatan balik kepada aparat penegak hukum.

Syaiful Ma'arif, kuasa hukum Tjong Ping dan Miyadi mengatakan, seharusnya kliennya bebas pada Sabtu malam. Namun karena terbentur proses administrasi, akhirnya pembebasan itu tertunda hingga siang. Menurut Syaiful, petugas Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memproses administrasi itu tidak mau melayani. "Karena sudah dianggap di luar jam kerja," kata Syaiful.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


KUKUH S WIBOWO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kerusuhan Pecah di Tunisia, 600 Orang Ditangkap

19 Januari 2021

Ilustrasi kerusuhan. AFP PHOTO / ANDREAS SOLARO
Kerusuhan Pecah di Tunisia, 600 Orang Ditangkap

Peringatan 10 tahun revolusi di Tunisia diwarnai kerusuhan. Lebih dari 600 orang ditangkap dan tentara dikerahkan di seluruh kota untuk berjaga.


Kepolisian Ajukan Permohonan Penahanan Go Tjong Ping

22 Mei 2006

Kepolisian Ajukan Permohonan Penahanan Go Tjong Ping

Polwil Bojonegoro secara resmi mengirim surat permintaan persetujuan kepada Gubernur Jawa Timur Imam Utomo untuk menahan tersangka kasus kerusuhan Tuban, Teguh Gunawan Prabowo alias Go Tjong Ping.


Gubernur Keluarkan Izin Pemeriksaan Empat Anggota DPRD Tuban

15 Mei 2006

Gubernur Keluarkan Izin Pemeriksaan Empat Anggota DPRD Tuban

Anggota Dewan yang akan segera diperiksa Kepolisian Resort Tuban adalah Teguh Prabowo Gunawan atau Tjong Ping (Wakil Ketua DPRD), Edi Sutikno (dari Fraksi PDI-P), Miyadi (Fraksi PKB), serta Yayuk Komariyah (Fraksi PKB).


Gubernur: Pilkada Ulang Tergantung Pengadilan Tinggi

2 Mei 2006

Gubernur: Pilkada Ulang Tergantung Pengadilan Tinggi

Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, menyatakan pemilihan kepala daerah Tuban bisa diulang jika ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


Polisi Kantongi Otak Kerusuhan Tuban

2 Mei 2006

Polisi Kantongi Otak Kerusuhan Tuban

Polisi hingga saat ini masih memburu orang yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Tuban Sabtu lalu.


Tersangka Kerusuhan Tuban Menjadi 84 Orang

2 Mei 2006

Tersangka Kerusuhan Tuban Menjadi 84 Orang

Jumlah tersangka pada kerusuhan Tuban terus bertambah. Setelah Minggu lalu polisi menetapkan 80 tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 84 orang.