Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 2089 k/Pid B/ 2008 yang ditandatangani hakim ketua Regina Purba tersebut, Mahkamah Agung membebaskan Tjong Ping dan Miyadi dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum atau melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 155 KUHP.
Sebelumnya, Tjong Ping serta Miyadi divonis 3,5 tahun dan 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2008. Hakim menganggap keduanya melakukan penghasutan kepada massa pendukungnya agar melakukan kerusuhan pasca-pemilihan kepala daerah Tuban pada 26 April 2006 silam. Pada 18 September 2008 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis pengadilan negeri atas banding yang yang dilakukan terdakwa.
Setelah keluar dari dalam rumah tahanan yang telah ditinggali selama sembilan bulan, Tjong Ping dan Miyadi langsung sujud syukur di depan pintu gerbang. Raut wajah keduanya terlihat sumringah. Sejumlah pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi meneriakkan takbir berulang-ulang.
Tjong Ping menyatakan tidak terlalu terkejut dengan pembebasan itu karena sejak lama sudah merasa bahwa dirinya dan Miyadi akan bebas. "Karena saya dan Miyadi memang tidak terlibat dalam kerusuhan di Tuban seperti yang didakwakan jaksa," kata Tjong Ping yang juga Wakil Ketua DPRD Tuban. "Kami yakin bahwa keadilan akan datang, ternyata benar," imbuh Miyadi.
Setelah bebas dari tuntutan hukum, Tjong Ping dan Miyadi menyatakan akan aktif kembali di dunia politik. Saat ini Tjong Ping adalah calon legislator PDI Perjuangan Tuban untuk daerah pemilihan Palang, Plumpang dan Widang. Adapun Miyadi adalah calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan Jenu, Tambakboyo dan Jatirogo. Baik Tjong Ping maupun Miyadi tidak akan melakukan gugatan balik kepada aparat penegak hukum.
Syaiful Ma'arif, kuasa hukum Tjong Ping dan Miyadi mengatakan, seharusnya kliennya bebas pada Sabtu malam. Namun karena terbentur proses administrasi, akhirnya pembebasan itu tertunda hingga siang. Menurut Syaiful, petugas Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memproses administrasi itu tidak mau melayani. "Karena sudah dianggap di luar jam kerja," kata Syaiful.
KUKUH S WIBOWO