Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita Sejumlah Kopi dan Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Reporter

image-gnews
 Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) memberikan keterangan saat meninjau Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) memberikan keterangan saat meninjau Puskesmas Abiansemal I, Badung, Bali, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat. Kopi tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak. Selain itu, BPOM juga menyita beberapa merek jamu seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

"Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil. BKO merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil, kata Penny, merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya.

Penny merinci, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tersebut dilakukan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh BPOM.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO serta bahan produksi dan bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil. "Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Penny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Penny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya soal legalitas/izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi sejak Desember 2019. "BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Penny.

DEWI NURITA

Baca: BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Merah Putih

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

4 hari lalu

Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

Berikut lima tips dari BPOM dan pakar yang perlu diperhatikan agar konten kecantikan ulasan produk kosmetik tetap obyektif.


BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

4 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

Dalam rangka edukasi soal kosmetik aman untuk para beauty enthusiast, BPOM meluncurkan dua buku panduan memilih dan mempromosikan produk kosmetik.


BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

4 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

BPOM meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mengedukasi beauty enthusiast agar dapat mendukung pengawasan kosmetik di Indonesia.


Mengungkap Rahasia Unsur-unsur dan Bahan Kimia dalam Produksi Kaca

5 hari lalu

Seorang anak laki-laki membuat kerajinan kaca selama liburan sekolah untuk membantu keluarganya, di sebuah pabrik kaca di Al Qalyubia, Mesir 26 September 2020. Anak-anak yang bekerja di pabrik kaca ini dibayar 3 dollar AS atau sekitar Rp. 45.000 per harinya. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Mengungkap Rahasia Unsur-unsur dan Bahan Kimia dalam Produksi Kaca

Mengenal unsur bahan kimia yang terkandung dalam bahan mentah pembuatan maupun produksi kaca.


Kolaborasi dengan Disney, Starbucks Hadirkan Tumbler Karakter Vintage

6 hari lalu

Starbucks berkolaborasi dengan Disney menghadirkan merchandise tumbler dan pin berdesain vintage (Ist)
Kolaborasi dengan Disney, Starbucks Hadirkan Tumbler Karakter Vintage

Koleksi merchandise Starbucks x Disney terdiri dari 10 desain tumbler dan pin enamel berdesain vintage.


Buat Sendiri Minuman Bahan Dasar Kopi, Cappuccino sampai Mocca Latte

8 hari lalu

Kreasi Latte Art berbentuk biji kopi menghiasi segelas Kopi Cappuccino di kedai kopi Costa Coffee, di Manchester, Inggris, 18 Maret 2016. REUTERS
Buat Sendiri Minuman Bahan Dasar Kopi, Cappuccino sampai Mocca Latte

Ingin buat minuman sendiri dengan bahan dasar kopi, seperti yang ada di menu-menu kafe? Begini cara buat cappuccino sampai mocca latte.


Penjual Jamu Ditemukan Tewas Membusuk di Warungnya di Bekasi

18 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Penjual Jamu Ditemukan Tewas Membusuk di Warungnya di Bekasi

Penjual jamu ditemukan tewas di warungnya di Kampung Selang Bulak, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi, 6 September 2023.


12 Manfaat Ampas Kopi: Masker Wajah hingga Pengusir Serangga

20 hari lalu

Ampas kopi (tabloidbintang.com)
12 Manfaat Ampas Kopi: Masker Wajah hingga Pengusir Serangga

Biasanya ampas kopi langsung dibuang. Ternyata banyak manfaat ampas kopi antara lain sebagai pembersih wajah, mengempukkan daging, pengusir serangga.


Jogja Coffee Week, Ajang Eksplorasi Dunia Kopi Lebih Jauh

22 hari lalu

Salah satu sudut dalam event Jogja Coffee Week yang digelar di JEC Yogyakarta 1-5 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jogja Coffee Week, Ajang Eksplorasi Dunia Kopi Lebih Jauh

Event Jogja Coffee Week 2023 yang digelar di area Jogja Expo Center dipadati pengunjung


Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

24 hari lalu

Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

Kemendagakan akan berdiskusi dengan BNN dan BPOM sebelum mendorong ekspor kratom.