TEMPO.CO, Jakarta -Empat tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melimpahkan berkas empat tersangka itu ke jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 4 Maret 2022.
Empat tersangka itu adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Ali berujar jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Selanjutnya, mereka akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini KPK menyangka Rahmat dkk menerima suap dari pembebasan lahan di Kota Bekasi. Modusnya, Rahmat menunjuk langsung lokasi lahan yang akan dibeli pemerintah kota. Pemilik lahan tersebut kemudian memberikan uang ke Pepen -sapaan Rahmad Affendi.
Tak hanya pembebasan lahan, KPK menduga Rahmat Effendi juga menerima uang dari jual-beli jabatan di Pemkot Bekasi. KPK juga menetapkan 4 tersangka penerima suap. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Ali mengatakan untuk para tersangka penerima suap masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Profil Rahmat Effendi, Tokoh Toleransi hingga Pengusul Jakarta Tenggara