TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, mengapresiasi penetapan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demonstran penolak tambang di Parigi Moutong, Tengah. Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary, memastikan pihaknya kan terus memantau setiap tahapan proses hukum terhadap pelaku.
"Kami memastikan akan terus memantau secara cermat setiap tahapan proses hukum," ujar dia saat dihubungi Jumat, 4 Maret 2022.
Kamis kemarin Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Erfaldi atau Aldi, 21 tahun, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan. Aldi tewas saat demo menolak tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Penetapan Bripka H itu dilakukan setelah keluarnya hasil uji balistik proyektil peluru yang menewaskan Aldi.
Dedi juga meminta agar Polda Sulteng tidak berhenti sampai mengungkap identitas pelaku. Namun, harus diproses sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum di peradilan umum," kata dia.
Selain menjalani kasus ini secara pidana, Bripka H juga disebut masih dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan secara terpisah bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Bripka H akan ditahan atau tidak.
“Besok rencana dilakukan gelar perkara,” tutur dia.
Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota Bripka H. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya juga identik. Sehingga, kata Didik, penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Bripka H disangkakan dengan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
Demonstrasi menolak perusahaan tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022 berakhir ricuh. Warga yang memblokade Jalan Trans Sulawesi dibubarkan polisi karena dinilai sudah mengganggu pengendara yang melintasi jalan Trans Sulawesi. Dalam pembubaran itu, Aldi tewas karena terkena peluru dari salah satu polisi.