Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Kata Muhammadiyah Soal Partai Pelita, Polemik Penceramah Radikal

Reporter

image-gnews
Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Partai Pelita Din Syamsuddin menyerahkan pataka kepada ketua umum umum Partai Pelita Beni Pramula di Jakarta, Senin 28 Februari 2022. ANTARA/Fauzi Lamboka
Ketua Majelis Permusyawaratan Partai Partai Pelita Din Syamsuddin menyerahkan pataka kepada ketua umum umum Partai Pelita Beni Pramula di Jakarta, Senin 28 Februari 2022. ANTARA/Fauzi Lamboka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang banyak menyita perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi langkah Din Syamsuddin, yang baru-baru ini mendirikan Partai Pelita. Kemudian, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta penjelasan lengkap soal penceramah radikal yang disinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua hari lalu dalam pidatonya pada Rapat Pimpinan TNI-Polri. Berikut ringkasannya

1. Din Syamsuddin Dirikan Partai Pelita, Ini Komentar Muhammadiyah

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi langkah Din Syamsuddin, yang baru-baru ini mendirikan Partai Pelita.

Anwar mengaku kaget karena selama ini Din yang merupakan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, tidak pernah mengungkap keinginannya mendirikan partai. Menurutnya, Din memiliki prinsip bahwa partai-partai yang ada saat ini sudah cukup dan hanya perlu diperkuat.

"Tetapi mengapa Pak Din sampai mendirikan partai? Hal itu benar-benar menjadi pertanyaan," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.

Anwar menduga, langkah Din untuk mendirikan partai ini karena kekecewaan akutnya kepada partai-partai yang ada saat ini. Din, kata dia, sudah tidak lagi bisa menggantungkan harapannya pada partai politik yang ada.

"Hal ini dapat dipahami karena beliau adalah seorang yang idealis, religius, dan akademisi, di mana mungkin beliau melihat partai-partai yang ada saat ini sudah jauh menyimpang dari yang seharusnya," tuturnya.

Partai politik yang ada saat ini, katanya, terlihat jelas sudah sangat pragmatis. Sebab, tidak lagi berjuang membela rakyat tapi lebih banyak membela kepentingan oligarki, baik oligarki politik maupun oligarki ekonomi.

"Dan itu tentu saja menurutnya jelas tidak baik dan tidak sehat bagi perjalanan sebuah demokrasi yang memiliki prinsip dari rakyat bersama rakyat dan untuk rakyat," ungkap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin telah melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pelita di Jakarta, Senin 28 Februari 2022.

Partai Pelita merupakan partai politik yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Jabatan ketua umum partai dipegang oleh Beni Pramula. Dia lahir di Pramubulih, 12 September 1988. Sebagai aktivis, sejumlah jabatan pernah diemban Beni, di antaranya ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2014-2016 dan Presiden Pemuda Asia-Afrika periode 2015-2020.

Sementara jabatan sekretaris jenderal Partai Pelita dipegang oleh Tantan Taufiq Lubis. Dia merupakan ketua Forum Pemuda Kerjasama Islam atau Islamic Cooperation Youth Forum (ICYF) sekaligus Pendiri Pemuda OKI Indonesia. Saat ini Tantan menjabat Vice Presiden Pemuda Islam untuk tingkat dunia.

2. Presiden Jokowi Singgung Soal Penceramah Radikal, MUI Minta Penjelasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mempertanyakan penceramah radikal yang disinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua hari lalu dalam pidatonya pada Rapat Pimpinan TNI-Polri. Amirsyah berharap ada penjelasan lebih lengkap agar isu ini tidak simpang siur.

"Seperti apa radikal yang dimaksud presiden, sehingga jelas subjeknya pada penceramah yang radikal terhadap keluarga TNI Polri," kata dia saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2022.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 1 Maret, Jokowi mengingatkan agar istri dan keluarga anggota TNI-Polri tidak sembarangan memanggil penceramah. Jokowi mengkhawatirkan hal itu bisa menjadi bibit radikalisme di kalangan aparat negara.

"Ini mikronya harus kita urus juga. Tau-tau mengundang penceramah radikal. Nah, hati- hati. Hal-hal kecil ini harus diatur. Saya melihat di WA grup, karena di kalangan sendiri, oh boleh, hati-hati, kalau seperti itu dibolehkan dan diterus-teruskan, hati-hati," kata dia.

Menurut Amisyah, radikalisme adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung gerakan radikal. Dalam sejarah, kata dia, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal.

Gerakan ini, kata dia, awalnya menyatakan dirinya sebagai partai kiri yang menentang partai kanan.

"Dalam konteks Indonesia harus dijelaskan apakah radikal kanan atau kiri?" ujarnya.

Untuk itu, Amirsyah juga berharap ada klarifikasi dari pimpinan TNI Polri yang lebih paham terkait masalah penceramah radikal yang dimaksud ini.

"Sehingga tidak simpang siur, karena jangan sampai jadi beban presiden, karena tugas beliau sangat berat dalam pemulihan ekonom nasional di masa pandemi," kata dia.

Di sisi lain, Amirsyah tetap berharap pimpinan TNI Polri dapat melakukan pencegahan terhadap paham radikal yang mengarah pada tindakan ekstrim dan terorisme. Sebab kalau tidak dicegah sejak dini, kata dia, akan mengganggu stabilitas nasional menuju Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut arahan dari Jokowi ini jadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme. "Karena ini untuk kebaikan bersama," kata dia pada Rabu, dikutip dari Antara.

Dedi menjamin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan ikut mendisiplinkan anggota kepolisian. Dia menyatakan Propam akan melakukan tindakan tegas jika memang ada anggotanya yang terlibat dalam praktik tersebut.

Baca: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh: Sebelum Sampai ke MPR, Game is Over

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

3 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

5 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

6 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

7 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

8 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.