TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto, menceritakan kondisi kliennya selama mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Edy merupakan tersangka kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat buang jin.
Menurut Juju, Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini cukup baik secara fisik dan mental. "Adapun kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian," kata Juju lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Juju menceritakan, Edy juga memiliki kebahagiaan tersendiri di rutan. Menurut dia, Edy terkadang menerima bingkisan makanan dari mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab. "Kebetulan Habib Rizieq Shihab satu rutan dengan klien kami," kata Juju.
Di luar itu, Juju merasa bahwa sampai saat ini pihak kepolisian sudah memenuhi hak kliennya seperti makanan, dan fasilitas untuk beribadah. Hanya saja, dia masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi Edy di rutan.
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan IKN. Dia mengatakan ucapannya ditujukan untuk mengkritik rencana pemindahan IKN yang tak tepat waktu. Dia menilai anggaran pembangunan IKN lebih baik digunakan untuk tujuan lainnya.