TEMPO.CO, Cirebon - Keluarga Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati menggelar syukuran sederhana di kediaman mereka di Desa Citemu, Cirebon pada hari ini, Rabu 2 Maret 2022. Syukuran itu dilaksanakan setelah perempuan berusia 35 itu terbebas dari jerat hukum.
Ditemui di kediamannya, ibu dari dua putri itu bersyukur atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan pihak kejaksaan. Dia menyatakan tak lagi dihantui rasa takut karena terancam hukuman penjara.
"Rasanya sudah plong, beban berat di pundak saya selama tiga bulan ini," tutur Nurhayati.
Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon memberikan SKP2 langsung ke keluarga Nurhayati di Desa Citemu pada Selasa malam kemarin, 1 Maret 2022. SKP2 itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumber, Wanto didampingi stafnya. Dengan surat tersebut, status tersangka Nurhayati gugur.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ke Polres Cirebon. Penetapan tersangka itu lantas viral di media sosial dan menuai banyak kritikan.
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pun turun tangan. Mereka mengevaluasi penanganan kasus itu dan akhirnya menyatakan tak ditemukan cukup bukti untuk menjerat Nurhayati. Kejaksaan Cirebon mengeluarkan SKP2 karena sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus tersebut membuat kesehatan Nurhayati sempat turun hingga akhirnya dinyatakan terpapar Covid-19. Dia pun sempat harus terpisah dengan anak-anaknya.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bila memiliki bukti-bukti yang kuat.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menyatakan bahwa kliennya kini siap menjadi saksi dalam persidangan untuk tersangka Supriyadi. Dia pun berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga bungsu dari enam bersaudara itu bisa lolos dari kasus tersebut.
"Tapi tidak lagi dengan status mengerikan sebagai tersangka," ujar Elyasa. "Kami juga berterima kasih ada bantuan dan dukungan dari semua pihak."
Elyasa menyatakan perkara pokok dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati saat ini masih berjalan. Bahkan, menurut dia, berkas kasus dengan tersangka Supriyadi itu saat ini sudah akan masuk ke tahap persidangan.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Nurhayati. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan mereka memberikan perlindungan karena dia masih akan bersaksi dalam kasus korupsi dana desa tersebut.
Baca: LPSK Lindungi Nurhayati Setelah Bebas dari Jerat Hukum, Ini Alasannya