INFO NASIONAL - BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah, mencatat realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektare sepanjang 2021. Sedangkan sampai 2021, tercatat total area reklamasi seluas 5.814 hektare.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. “Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” ujarnya seperti tertuang dalam rilis, Senin, 28 Februari 2022.
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Karena itu reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID. Prinsip kehati-hatian diterapkan disetiap kegiatan untuk meminimalisir dampak operasional.
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar.
Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID berupaya memberikan nilai tambah dengan memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan. Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih ikan lele, nila, gurami, patin, dan baung dengan total penjualan sebesar Rp582 juta.
Sedangkan lahan bekas tambang di PT Timah Tbk seluas 17,7 ha sedang dipersiapkan sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing. Kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Yang menarik adalah kawasan wisata ini disokong oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan.
Grup MIND ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi. Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya. Di PT Inalum (Persero), tahun 2015 – 2021 telah dilakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 ha yang terletak di 7 kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba.
Reboisasi ini melibatkan Dinas Kehutanan/KPH/LSM/Kelompok Masyarakat/ Kelompok Tani Hutan/TNI/Polri. Tahun 2022 Inalum merencanakan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon yang terdiri atas 130.000 pohon (260 Ha) merupakan Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan 178.148 pohon (445,37 Ha) adalah Program Jasa Pengelolaan SDA bekerjasama dengan PJT1.
Grup MIND ID memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap kegiatan operasional sesuai dengan salah satu Peta Jalan Keberlanjutan perusahaan yakni Smart Operation. “Perusahaan konsisten menjalankan upaya ini dengan kerja keras sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM” ujar Dany.
“Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council of Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia” katanya. (*)