Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UIN Sunan Ampel Menilai Ada Pihak Mendistorsi SE Kemenag Soal Pengeras Suara

Reporter

image-gnews
Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Masdar diperiksa sebagai saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.  TEMPO/Imam Sukamto
Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Masdar diperiksa sebagai saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menghargai respons publik atas dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam pandangan UIN Sunan Ampel, respons itu menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengena pada sasaran yang dituju.

Namun UIN Sunan Ampel mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Masdar Hilmy serta Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama Ahmad Zainul Hamdi, UIN Sunan Ampel menilai distorsi informasi itu menjadi fitnah keji dan pembohongan publik.

Menurut UIN Sunan Ampel, jika secara jujur membaca isi SE Menteri Agama No. 05/2022 itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka hak asasi manusia disebut forum externum.

“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelanggaran terhadap syiar agama,” demikian salah satu poin pernyataan pers UIN Sunan Ampel.

Ekspresi ber-Islam di ruang publik, menurut pernyataan tersebut, juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Karena kemaslahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Sehingga mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam, menurut UIN Sunan Ampel, tentu saja tidak bisa diterima. “Karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-mashlahah al’ammah),” bunyi siaran pers itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UIN Sunan Ampel pun menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05/2022 Kemenag tersebut karena hal itu diperlukan agar ekspresi keberagaman secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban dan  kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Yaqut Dilaporkan soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Kata Kemenag

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

15 jam lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

1 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

1 hari lalu

Ayana Moon merayakan Idul Fitri bersama adiknya, Aydin Moon yang belum lama menjadi mualaf. Foto IG @aydinmoon.
7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

Kiprah sejumlah influencer mualaf ikut mewarnai penyebaran Islam di Korea


Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

1 hari lalu

Korea Siap Menerima Wisatawan Muslim
Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

5 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

6 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.