TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seputar polemik pembebanan restitusi bagi korban kekerasan seksual dengan pelaku Herry Wirawan.
Pertemuan ini digelar di Bandung pada Jumat, 25 Februari 2022. Sebelumnya dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin mengatakan, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
“Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.
Atas dasar itu, Edwin melanjutkan, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung disebutnya akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
“Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Di situ LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” ujarnya.
Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Kemarin, LPSK kata Edwin juga telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung untuk bertemu dengan Herry Wirawan. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengannya.
Dalam agenda utama dialog itu, menurut Edwin, LPSK ingin melakukan pendalaman soal komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.