Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bikin Gaduh, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKeputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala menuai kritik dari berbagai pihak. Kegaduhan berlanjut ketika pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Berkaitan dengan penerbitan SE yang terbit pada 18 Februari 2022, Menag yang juga akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara masjid adalah kebutuhan bagi umat Islam. Saat yang sama, realitas masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama dan keyakinan. Sehingga, menurut dia, perlu adanya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni antar sesama.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. Pun sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” terang Yaqut dikutip Tempo dari kemenag.go.id pada Jumat, 25 Februari 2022. 

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid 

Dalam ketentuan umum SE Nomor SE 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan. Sehingga dalam tata cara pemasangan dan penggunaannya juga perlu dibedakan. 

Pun disebutkan, besar volume pengeras suara masjid mesti diatur sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini, Menag mematok volume paling maksimal adalah sebesar 100 db. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dalam SE tersebut menyarankan agar dilakukan pengaturan akustik yang baik. 

“Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim,” bunyi ketentuannya pada poin 2 b dan d. 

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Subuh 

  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  2. pelaksanaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

b. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan 
  2. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

c. Jumat 

  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  2. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Gaduh SE Menag Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

25 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Diundang Jokowi, Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia pada 3 September

Undangan kepada Paus Fransiskus disampaikan langsung oleh Menteri Agama pada Juni 2022.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

41 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

42 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.


Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

42 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Piranti pengeras suara dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan.


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

42 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

42 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

43 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

43 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Edaran dari Kemenag mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

43 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


PBNU: Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan Harus Sesuaikan Kearifan Lokal

43 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
PBNU: Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan Harus Sesuaikan Kearifan Lokal

Menurut Fahrur, penggunaan speaker masjid tidak perlu terlalu kaku. Pada masyarakat perkotaan, penggunaan pengeras suara harus menjaga toleransi.