TEMPO.CO, Jakarta - Enam partai politik nonparlemen menyatakan bakal mengajukan gugatan peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Ini karena Mahkamah Konstitusi telah menolak enam gugatan mengenai hal itu, Kamis, 24 Februari 2022.
Gugatan yang telah ditolak MK adalah soal Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu antara lain disampaikan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hingga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko. Gugatan ditolak karena penggugat dianggap tidak punya legal standing.
Adapun enam partai politik nonparlemen yang berkoalisi dan akan mengajukan gugatan ini adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.
"Iya kami segera maju sebagai partai yang punya legal standing," kata Sekertaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, koalisi yang akan bernama Partai Parlemen Masa Depan atau Partai Parlemen Nusantara ini sudah mempersiapkan gugatan terhadap keputusan MK ini sejak kemarin malam, Rabu, 23 Februari 2022. Ini karena seluruh parpol koalisi adalah peserta Pemilu 2019.
"MK memutuskan yang digugat teman-teman itu gagal, kita akan maju sebagai parpol peserta 2019 untuk legal standing-nya," tegas dia.
Sebagai informasi, hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor7 Tahun 2019 tentang Pemilu adalah konstitusional.
MK menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review. Oleh sebab itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan. Pemohon itu termasuk juga sejumlah politisi du DPD dan warga sipil.
Adapun nomor perkara Gatot Nurmantyo yang ditolak MK ini adalah nomor 70/PUU-XIX/2021. Sementara itu, untuk Ferry Joko F Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021. Selain mereka ada anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.
Kemudian, juga ada permohonan Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022, Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022, serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 yang juga ditolak terkait gugatan ambang batas tersebut.