Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Partai Politik Nonparlemen Bakal Gugat Aturan Presidential Threshold ke MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam partai politik nonparlemen menyatakan bakal mengajukan gugatan peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Ini karena Mahkamah Konstitusi telah menolak enam gugatan mengenai hal itu, Kamis, 24 Februari 2022.

Gugatan yang telah ditolak MK adalah soal Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu antara lain disampaikan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hingga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko. Gugatan ditolak karena penggugat dianggap tidak punya legal standing.

Adapun enam partai politik nonparlemen yang berkoalisi dan akan mengajukan gugatan ini adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

"Iya kami segera maju sebagai partai yang punya legal standing," kata Sekertaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengatakan, koalisi yang akan bernama Partai Parlemen Masa Depan atau Partai Parlemen Nusantara ini sudah mempersiapkan gugatan terhadap keputusan MK ini sejak kemarin malam, Rabu, 23 Februari 2022. Ini karena seluruh parpol koalisi adalah peserta Pemilu 2019.

"MK memutuskan yang digugat teman-teman itu gagal, kita akan maju sebagai parpol peserta 2019 untuk legal standing-nya," tegas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor7 Tahun 2019 tentang Pemilu adalah konstitusional.

MK menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review. Oleh sebab itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan. Pemohon itu termasuk juga sejumlah politisi du DPD dan warga sipil.

Adapun nomor perkara Gatot Nurmantyo yang ditolak MK ini adalah nomor 70/PUU-XIX/2021. Sementara itu, untuk Ferry Joko F Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021. Selain mereka ada anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Kemudian, juga ada permohonan Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022, Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022, serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 yang juga ditolak terkait gugatan ambang batas tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terima Usulan Calon Menteri dari Partai Koalisi, Prabowo: Banyak yang Bagus

4 jam lalu

Rencana Prabowo membentuk kabinet zaken dianggap sebagai gimik politik yang sulit terwujud akibat dominasi partai pendukung.
Terima Usulan Calon Menteri dari Partai Koalisi, Prabowo: Banyak yang Bagus

Menurut Prabowo, mayoritas nama yang diajukan oleh para pimpinan partai memiliki kapabilitas untuk membantu menjalankan visi misinya.


Alasan Prabowo Jalin Kerja Sama dengan Semua Partai Politik

5 jam lalu

Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beserta jajarannya  menerima kunjungan pimpinan PKS di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Pimpinan PKS yang hadir di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, Sekjen Aboe Bakar Al-Habsyi, hingga Wakil Ketua Majelis Syuro Ahmad Heryawan. Tempo/Novali Panji
Alasan Prabowo Jalin Kerja Sama dengan Semua Partai Politik

Prabowo menerima rombongan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri di kediamannya, hari ini. Ia mengungkap alasannya bekerja sama semua partai.


Prabowo di Acara PKB: Menteri Cari Uang dari APBN hingga Tunggu Undangan PDIP

17 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Prabowo di Acara PKB: Menteri Cari Uang dari APBN hingga Tunggu Undangan PDIP

Berbicara di depan kader PKB, Prabowo mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk merangkul pihak yang pernah berseberangan secara politik.


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

1 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

3 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

3 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

4 hari lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

7 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.