Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Partai Politik Nonparlemen Bakal Gugat Aturan Presidential Threshold ke MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam partai politik nonparlemen menyatakan bakal mengajukan gugatan peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Ini karena Mahkamah Konstitusi telah menolak enam gugatan mengenai hal itu, Kamis, 24 Februari 2022.

Gugatan yang telah ditolak MK adalah soal Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu antara lain disampaikan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo hingga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko. Gugatan ditolak karena penggugat dianggap tidak punya legal standing.

Adapun enam partai politik nonparlemen yang berkoalisi dan akan mengajukan gugatan ini adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

"Iya kami segera maju sebagai partai yang punya legal standing," kata Sekertaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengatakan, koalisi yang akan bernama Partai Parlemen Masa Depan atau Partai Parlemen Nusantara ini sudah mempersiapkan gugatan terhadap keputusan MK ini sejak kemarin malam, Rabu, 23 Februari 2022. Ini karena seluruh parpol koalisi adalah peserta Pemilu 2019.

"MK memutuskan yang digugat teman-teman itu gagal, kita akan maju sebagai parpol peserta 2019 untuk legal standing-nya," tegas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor7 Tahun 2019 tentang Pemilu adalah konstitusional.

MK menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review. Oleh sebab itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan. Pemohon itu termasuk juga sejumlah politisi du DPD dan warga sipil.

Adapun nomor perkara Gatot Nurmantyo yang ditolak MK ini adalah nomor 70/PUU-XIX/2021. Sementara itu, untuk Ferry Joko F Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021. Selain mereka ada anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Kemudian, juga ada permohonan Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022, Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022, serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 yang juga ditolak terkait gugatan ambang batas tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

27 menit lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Permintaan agar Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putus Perkara Dianggap Langgar Kode Etik

Herlambang menyatakan wewenang DPR cukup sampai menunjuk Hakim MK. Setelah hakim itu menjabat, DPR sudah tidak memiliki wewenang untuk campur tangan.


Jadi Ketum PSI, Kaesang: Kita akan Ada di DPR RI di 2024

37 menit lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jadi Ketum PSI, Kaesang: Kita akan Ada di DPR RI di 2024

Menurut Kaesang, PSI memiliki idealisme dan integritas yang kokoh dan konsisten perjuangan anak muda.


Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah: PDIP Terlalu Besar untuk Terusik

1 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah: PDIP Terlalu Besar untuk Terusik

Dia tak menampik Kaesang adalah anak Presiden Jokowi, tetapi secara administratif Kaesang dianggap sudah memiliki keluarga sendiri.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

2 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Kaesang Akui Privilese Anak Jokowi Antarkan Dirinya Jadi Ketum PSI

3 jam lalu

Suasana riuah Kaesang Pangarep menyampaikan pidato setelah ditetapkan sebagai Ketua Umim Partai Solidaritas Indonesia, di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin malam, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kaesang Akui Privilese Anak Jokowi Antarkan Dirinya Jadi Ketum PSI

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan alasan partainya menunjuk Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.


Membuka Jalan untuk Gibran

5 jam lalu

Membuka Jalan untuk Gibran

Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden menguat.


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

6 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Jadi Ketum PSI, Kaesang Bilang Masuk Politik Terinspirasi Jokowi

15 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kedua kiri) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) berfoto bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (kiri) dan Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jadi Ketum PSI, Kaesang Bilang Masuk Politik Terinspirasi Jokowi

Kaesang didaulat sebagai nakhoda PSI. Dia berjanji membawa partai itu lebih maju. Dia juga mengakui mengikuti jejak bapaknya.


Breaking News: Kaesang Pangarep Resmi Pimpin PSI

17 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Breaking News: Kaesang Pangarep Resmi Pimpin PSI

Kaesang menyatakan keputusannya bergabung dengan PSI karena memiliki kesamaan pandangan soal generasi muda harus berpartisipasi dalam dunia politik.


Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

17 jam lalu

Suasana keributan terjadi menjelang acara Kopi Darat Nasional Partai Solidaritas Indonesia. Antara anggota partai yang mendesak masuk ruangan Kopdar di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kericuhan Warnai Kopdar Nasional PSI

Bendahara DPW PSI Jawa Barat, Sherly, mengatakan suasana riuh di depan pintu itu terjadi karena anggota dan pengurus yang hadir mendesak masuk.