TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan strategi untuk menekan penyebaran virus di luar Jawa-Bali. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali melonjak hingga 300 persen. Menurut dia, kebijakan penanganan Covid-19 selama ini sudah berlapis.
"Dari paling luar adalah menjaga agar jangan sampai terjadi imported case dengan cara adanya Surat Edaran yang selalu berubah-ubah,” ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Februari 2022.
Yang terbaru ada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 untuk pelaku perjalanan luar negeri. Dia menjelaskan dalam surat tersebut para pelaku perjalanan luar negeri harus memberikan hasil tes PCR negatif 2x24 jam. Selain itu, ada juga entry dan exit test dan karantina serta isolasi.
Untuk lamanya waktu karantina, Wiku melanjutkan, tergantung dengan jumlah vaksin Covid-19 yang sudah disuntikkan ke pelaku perjalanan luar negeri, yakni masing-masing 7 hari untuk yang baru vaksin satu dosis, 5 hari untuk dua dosis, dan 3 hari untuk penerima vaksin booster. Kalau positif Covid-19 harus masuk karantina atau diisolasi di fasilitas yang sudah ada, termasuk di RSDC Kemayoran dan Pademangan.
“Itu yang luar negeri dan harus benar-benar dijaga jangan sampai ada imported case,” kata Wiku yang merupakan ahli di bidang kebijakan kesehatan dan penanggulangan penyakit infeksi itu.
Sedangkan untuk di dalam negeri, Wiku mengatakan, ada beberapa kebijakan untuk menekan kasus Covid-19. Pertama terkait dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang perjalanan dalam negeri antar daerah, di mana harus melakukan tes PCR atau swab antigen bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan. “Intinya mereka perlu dilakukan skrining.”
Kemudian kebijakan kedua adalah adanya leveling Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di situlah, kata Guru Besar Universitas Indonesia ini, letak pembatasan orang di setiap kabupaten/kota.
Sehingga, Wiku berujar, cara mencegah peningkatan kasus di luar Jawa-Bali atau daerah lainnya adalah dengan memperketat skrining. Karena jika hal itu sudah dilakukan dengan ketat, maka seharusnya tidak terjadi imported case dan tidak terjadi penyebaran kasus dari satu daerah ke daerah lainnya. “Kan prinsipnya begitu,” tutur Wiku soal kasus Covid-19 yang melonjak di luar Jawa-Bali.
Baca: Update Kasus Covid-19 per 23 Februari, Bertambah 61.488