Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan MPR Sebut Aturan Restitusi Belum Terintegrasi

image-gnews
Wakil Ketua MPR Arsul Sani meluncurkan buku
Wakil Ketua MPR Arsul Sani meluncurkan buku "Catatan dari Senayan 2: Relasi Islam dan Negara, Perjalanan Indonesia".
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, ikut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Karena dihukum penjara seumur hidup, maka disebutkan biaya restitusi sebanyak Rp 331.527.186 tidak bisa dibebankan ke Herry melainkan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

“Saya melihat bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan restitusi dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas dan baik dalam sistem pemidanaan,” ujar Arsul dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu, 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan perlu dipelajari kembali. Mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 23/2002 atau UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 13/2006 atau UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lalu UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.

Asrul mengatakan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3/2003 tentang Kompensasi Restitusi dan Rehabilitasi yang terkait dengan korban pelanggaran HAM berat, kemudian PP Nomor 7/2018 dan PP Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Pemberian Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Serta PP Nomor 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Pidana. “Itu adalah aturan yang kita miliki.”

Menurut politikus PPP itu, belum ada penjelasan soal status restitusi, apakah pidana pokok atau tambahan. Karena restitusi tidak diatur dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana. Kemudian tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya, seperti yang dijelaskan dalam definisi restitusi pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, 

Selain itu, ia menilai secara struktural terdapat beberapa perbedaan prosedur pemberian restitusi. Pada umumnya restitusi diajukan melalui LPSK, tapi dalam UU TPPO terbuka kemungkinan untuk dilakukan tanpa harus melalui LPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serta umumnya, Arsul melanjutkan, restitusi diajukan sebelum tuntutan, tapi UU Perlindungan Saksi dan Korban memungkinkan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan. “Kemudian belum ada prosedur baku pemberian restitusi terhadap semua tindak pidana,” tutur Asrul.

Berkaca pada kasus Herry Wirawan, Asrul mencoba mendalami cara berpikir hakim memakai Pasal 67 KUHP yang menjelaskan bahwa terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain. Menurut dia, putusan soal restitusi yang seharusnya dibebankan ke tersangka dikonversikan menjadi kompensasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Padahal, Asrul Sani mengetahui bahwa Herry Wirawan masih memiliki aset kekayaan meskipun belum diketahui apakah atas nama pribadi atau yayasan. “Tapi itu bisa dipakai untuk mengganti rugi berdasarkan putusan pengadilan,” kata dia ihwal putusan restitusi di kasus pemerkosaan.

Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan

MOH KHORY ALFARIZI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

3 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

6 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

9 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

13 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

14 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.