TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Dua saksi itu di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Shodiq Tjahjono dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi untuk tersangka PTS," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Rabu, 23 Februari 2022.
Sembilan orang saksi lainnya ialah Muhklas P Ilhafa dan Rohayu selaku pedagang; Dini Rahmania, Ismail Slamet Marlianto, dan Ahmad Rifai selaku wiraswasta. Serta Bayu Widya Tantra dari pihak Polri, karyawan swasta Saifuddin, Nanik Melani dari pihak swasta, dan pegawai BUMN Ayu Retsi Lestari. “Pemeriksaan 11 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota.”
Dalam penyidikan kasus pencucian uang itu, komisi antirasuah telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah sekitar Rp 50 miliar. Adapun aset-aset yang telah disita ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Lalu tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Berikutnya satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Dalam kasus suap, bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.