TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung soal ibu kota baru saat meresmikan NasDem Tower, kantor baru Partai NasDem di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Sebelumnya, Kelompok masyarakat bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara mengugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara, mengatakan, dari sisi pemohon atau penggugat UU tersebut saat ini jumlahnya telah mencapai sekitar 110 orang. Berasal dari berbagai tempat, seperti Aceh, Kalimantan Timur hingga Makassar.
Dengan begitu, Marwan berharap MK segera memproses gugatan tersebut karena sudah sejak 2 Februari 2022 diajukan. Adapun pendaftaran perkaranya bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
"Intinya orang yang menggugat sudah 110-an. Harapan kami, karena kami yang pertama mengajukan permohonan judicial review agar pertama diproses dalam persidangan," katanya saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.
Marwan mengakui memang masih banyak kalangan yang ingin mengajukan gugatan UU IKN ke MK. Salah satunya, kalangan akademisi yang telah membuat petisi di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.
"Jadi kalau dari akademisi itu mau menggugat juga ya kita dukung, sebetulnya kan saya juga mendukung petisi itu. Sebetulnya kita satu, tujuannya sama, cuma caranya beda dan itu bukan berarti ada perbedaan sesama kita," kata dia.
Marwan mengatakan, yang menjadi fokus PNKN sendiri adalah mengajukan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara. UU ini mulanya digugat 12 orang. Selain Marwan ada mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.
"Ini kan uji formil, kalau yang lain-lain uji formil juga. Kemudian uji materiil ini biasanya dilakukan setelah uji formil sidang. Persidangannya atau prosesnya kalau tidak salah itu dalam waktu 60 hari sudah selesai atau sudah dipersidangkan," ucap Marwan.
Secara umum, Marwan menyatakan, ada dua alasan penting kenapa UU soal Ibu Kota baru ini perlu digugat. Pertama, dari sisi proses pembuatannya sudah sarat pelanggaran, terutama terkait partisipasi publik yang minim. Kedua, terkait upaya penyelundupan ketentuan prinsip dan strategis dalam aturan turunan.
Baca: Pakar Hukum Sebut Tak Mungkin Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN