TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak upaya pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut mereka, Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk kembali mempermudah atau menyederhanakan tata cara dan syarat pembayaran JHT, bukan malah untuk merevisi aturan tersebut.
Presiden KSPI yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, maksud dari presiden tersebut adalah supaya kedua menteri itu mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Sebagaimana yang dimaksud Bapak Presiden tersebut adalah mencabut Permenaker 2/2022, jangan main akal-akalan lagi," kata dia saat konferensi pers secara daring, Selasa, 22 Februari 2022.
Dia meminta Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak lagi mengakal-akali perintah Presiden Jokowi tersebut dengan hanya ingin merevisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, menurutnya, itu bertentangan dengan kehendak buruh.
Dia menegaskan, yang menjadi harapan seluruh kalangan kelas pekerja atau buruh saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 kembali diberlakukan. Sebab, mereka bisa langsung mencairkan JHT yang merupakan haknya jika terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini mengatur bilamana buruh, pekerja, pegawai, karyawan ter-PHK langsung bisa mencairkan JHT paling lama menunggu satu bulan setelah PHK tersebut. Jadi sekali lagi partai buruh dan serikat buruh mendesak ini," paparnya.
Said menekankan, buruh memberikan waktu satu pekan paling lambat mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dia meminta Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto untuk tidak memain-mainkan regulasi lagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jika ini tidak dilakukan, Partai Buruh dan serikat-serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dia menyatakan, tuntutan ini mudah karena hanya mencabut Permenaker yang baru dan mengembalikannya ke yang lama.
"Itulah sikap Partai Buruh dan serikat-serikat buruh yang tergabung didalamnya. Sekali lagi kami ingatkan kepada Menko Perekonomian dan Menaker untuk taat asas hukum kepada Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Said.
Baca: Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT