TEMPO.CO, Cirebon – Junaedi galau. Adiknya, Nurhayati, memang sudah sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. “Tapi sekarang masih melanjutkan isoman,” tutur Junaedi, Senin, 21 Februari 2022. Dua anak Nurhayati yang duduk di kelas 3 SD dan TK, dititipkan pada Junaedi. Sedangkan suami Nurhayati masih melaut untuk mencari nafkah buat keluarganya. Kasus Nurhayati menyedot perhatian karena sebagai pelapor kasus korupsi dana desa, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Junaedi mengaku semua keluarganya galau bahkan depresi setelah status Nurhayati sebagai tersangka. Junaedi berupaya melindungi anak-anak Nurhayati. Mereka hanya tahu ibunya sering muncul di televisi. Namun, ujar Junaedi, anak-anak Nurhayati juga mendapatkan perundungan dari teman-temannya yang menyebutkan ibunya korupsi. “Untung sekarang masih sekolah online,” tutur Junaedi.
Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuanga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pada akhir 2019 Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh kuwu (kepala desa) bernama Supriyadi atas pengelolaan dana desa. Namun setelah proses pemeriksaan, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terlibat dugaan kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi.
Nurhayati pun mengungkapkan kekecewaannya melalui video berdurai 2 menit 51 detik. Video tersebut viral di masyarakat. Dalam video itu ia mengungkapkan kekecewaanya pada polisi.
“Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dimana dalam mempersangkakan saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor percaya, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kuwu Supriyadi di Desa Citemu, di ujung akhir tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari," tuturnya.
Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam dugaan korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Supriyadi. Sehingga Nurhayati dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri No 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
Namun Fahri juga mengakui bahwa belum ditemukan bukti Nurhayati ikut menikmati uang hasil korupsi itu. “Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga tahun yaitu dari 2018, 2019 dan 2020," tutur Fahri yang juga menyebut bahwa dana desa yang dikorupsi diduga sekitar Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan kasus tersebut berasal dari penyidik Polres Cirebon Kota yang mengirimkan perkara atas nama Supriyadi sebagai kepala desa. “Perkara Supriyadi diteliti dan memberikan petunjuk P18 dan P19, dimana diduga ada tindak pidana korupsi dana desa,” tutur Hutamrin.
Selanjutnya, penyidik dan jaksa peneliti melakukan ekspos kasus tersebut bersama-sama dan disimpulkan agar penyidik melakukan pendalaman atas kesaksian dari Nurhayati. Pendalaman kasus dilakukan hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti untuk menentukan Nurhayati sebagai tersangka. Dia dinilai melakukan kerjasama dengan Supriyadi mengkorupsi dana desa.
Hutamrin berujar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa itu merupakan kewenangan penyidik. Sedangkan jaksa penuntut umum merupakan kepanjangan tangan dari penyidik untuk membuktikan di pengadilan. “Kita tidak bisa melakukan intervensi. Ada kewenangan masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka