TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan ada alasan khusus mengapa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemilihan Kepala Otorita IKN tanpa pemilu seperti kepala daerah lainnya. Khusus untuk Kepala Otorita IKN, pemilihannya merupakan hak prerogatif Presiden dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama DPR RI.
Menurut Wandy, Kepala Otorita IKN bakal menghadapi berbagai macam tantangan dalam membangun Ibu Kota baru. Sehingga, kinerjanya harus fokus dan tidak boleh terganggu oleh urusan lain, seperti masalah politik.
"Supaya Kepala Otorita memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, Wandy mengatakan Kepala Otorita IKN bakal bekerja dengan model kepemimpinan city manager. Cara ini dipilih setelah pihaknya melakukan kajian mendalam tentang model kepemimpinan yang bisa berjalan efektif dan meminimalkan gangguan pembangunan kota modern.
Lebih lanjut, Wandy mengatakan nantinya Otorita IKN tidak akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Nantinya Kepala Otorita IKN bakal melakukan koordinasi dan meminta persetujuan penggunaan anggaran langsung kepada DPR RI.
"Tidak ada DPRD, karena itulah sifat kekhususan dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Basis kekhususannya itu ada di konstitusi pasal 18B ayat 1," kata Wandy.
Dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 15 Februari 2022, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden dan tidak akan dilakukan melalui pemilihan umum.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut.
Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Presiden. Kepala Otorita IKN juga dapat dicopot sebelum masa jabatannya habis oleh Presiden. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN minimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.
Meski ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memilki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
M JULNIS FIRMANSYAH