TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI) Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN). Pelantikan rencananya akan digelar pagi ini, Senin, 21 Februari 2022.
"Arif RNI," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, saat dikonfirmasi.
Tak hanya Arief, Jokowi juga rencananya bakal melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas. Andi tak lain adalah eks Sekretaris Kabinet Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” bunyi bagian pertimbangan di Perpres tersebut.
Di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara disebutkan Perpres tersebut telah diteken presiden Jokowi pada 29 Juli 2021. Badan Pangan Nasional ini yang akan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 3 aturan itu membeberkan 11 fungsi Badan Pangan Nasional tersebut.
Kesebelas fungsi Badan Pangan Nasional itu adalah:
1. Mengkoordinir, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
4. Mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan;
5. Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
7. Mengembangkan sistem informasi pangan;
8. Mengkoordinir pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
10. Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
11. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Sembilan jenis pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.